Semua Pemangku Kepentingan di Palembang Harus Fokus Pengendalian Banjir!

Kondisi banjir yang sempat melanda di Kota Palembang. (Dokumen RMOLSumsel)
Kondisi banjir yang sempat melanda di Kota Palembang. (Dokumen RMOLSumsel)

Pengendalian banjir merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama, mulai dari pemangku kepentingan hingga masyarakat di Kota Palembang. Karena dalam pengendalian banjir penting akan kesadaran semua pihak untuk menjaga dan memelihara infrastruktur yang ada..


Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak, menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas gugatan kepada Pemkot Palembang. 

"Jangan dibenturkan antara masyarakat dengan Pemkot Palembang," katanya Senin (25/7).

Dia mengaku, memang pemerintah berorientasi kepada pelayanan, seperti dijelaskan dalam putusan PTUN untuk menyediakan RTH. Ini sudah menjadi program Pemkot Palembang. Meski demikian, dia mengaku kewajiban RTH ini menjadi tanggung jawab lingkungan kantor, yayasan, bahkan rumah masing-masing. 

Sebab, pemenuhan RTH sebesar 30 persen terbagi menjadi dua, yakni 20 persen oleh Pemkot Palembang dan 10 persen sisanya private atau masyarakat. "Sudahkah kita, di kantor, yayasan atau bahkan dirumah menyediakan 10 persen RTH ini, dan ini perlu kesadaran bersama," Katanya. 

Kemudian terkait saluran air atau drainase, disebutkan memang sudah menjadi program Pemkot Palembang. Hanya saja, dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, mengingat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Kesiapan masyarakat menerima pembangunan saluran drainase juga menjadi salah faktor lain lambatnya penanganan permasalahan drainase.

"Penting adalah kesadaran kita semua untuk menjaga dan memelihara infrastruktur yang ada. Jangan ada lagi bangunan, pagar, wc, atau bangunan lain yang dapat menutup aliran drainase," jelasnya.

Bastari juga menyebutkan, semua lapisan masyarakat harus juga menyadari bahwa jika akan membangun rumah atau gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Serta untuk rencana penimbunan rawa harus juga memiliki izin pemanfaatan rawa.

"Dengan adanya gugatan ini juga menjadikan kita bersama seluruh pemangku kepentingan di kota ini untuk lebih fokus lagi dalam upaya pengendalian genangan dan memberikan RTH dan ruang untuk air," pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Tim Advokasi Banjir Palembang mengumumkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas gugatan kepada Pemkot Palembang.

Dalam amar putusan PTUN Palembang, seluruh gugatan Tim Advokasi Banjir Palembang dipenuhi, salah satunya kewajiban Pemkot Palembang memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen dari luas wilayah Kota Palembang.