KPU Palembang Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

KPU Kota Palembang akan membuka pendaftaran bacaleg dari tanggal 1-14 Mei 2023. Untuk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.


Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi  dan SDM KPU Kota Palembang Kurniawan, mengatakan, pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan," katanya, Minggu (30/4).

Kurniawan menyebutkan bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang. yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan yang ada dikota Palembang. Sementara alokasi kursi dimasing masing Daerah Pemilihan Dapil Satu, 10 kursi Dapil Dua 11 kursi, Dapil Tiga 6 kursi, Dapil Empat 9 kursi, Dapil Lima 6 kursi dan Dapil Enam 8 kursi

Kurniawan menerangkan, bahwa proses pendaftaran dengan mekanisme "less paper" atau tanpa kertas yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

"Setelah lengkap baru daftar ke KPU kota Palembang tanpa membawa dokumen para bacaleg," katanya.

Dia menyampaikan KPU Kota Palembang juga membuka helpdesk dan mempersilakan parpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU kota Palembang.

Fasilitas tersebut disediakan KPU Kota Palembang agar proses pendaftaran secara digital tersebut dapat berjalan dengan baik.

"KPU kota Palembang berharap parpol dapat melaksanakan semua tahapan pendaftaran dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," katanya.