Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi mengumumkan keputusan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi, Sp.OG(K), M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
- Prabowo Belum Ada Tanda-tanda Daftar ke KPU, PAN Tegaskan Tak Ada Poros Baru
- Soal Cawe-cawe Jokowi, Akbar Tandjung: yang Milih Itu Rakyat
- Penunjukan Mardiasmo sebagai Komut Bank Muamalat Tunjukkan Adanya Konflik Kepentingan
Baca Juga
Pengumuman tersebut menyusul vonis Pengadilan Negeri (PN) Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah atas tindak pidana pemilihan.
Keputusan KPU Metro yang diumumkan pada Rabu (20/11) memuat empat poin utama:
1. Membatalkan status Paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kota Metro 2024.
2. Melarang Paslon nomor urut 2 mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024.
3. Mengumumkan pembatalan ini melalui laman resmi dan media sosial KPU Kota Metro.
4. Menetapkan Pilkada Kota Metro hanya diikuti oleh satu Paslon yang memenuhi syarat, yaitu Bambang Imam Santoso dan Rafieq Adi Pradana.
Keputusan ini merujuk pada Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penetapan Paslon Pemilihan Kepala Daerah.
Vonis PN Metro pada 1 November 2024 menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam dakwaan tunggal tindak pidana pemilihan. Qomaru dijatuhi sanksi denda Rp 6 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPU Kota Metro terkait keputusan ini.
“Kami akan mengkaji dasar keputusan tersebut. Hingga kini, kami hanya mengetahui dari pemberitaan luar,” ujarnya.
Sementara keputusan KPU Metro tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024. Dalam surat itu, Bawaslu menyampaikan salinan putusan PN Metro yang menjadi dasar hukum pembatalan Paslon nomor urut 2.
- Tolak RUU Sidiknas, Massa Aptisi Geruduk Kantor Kemendikbud
- Ketum PAN: Forum Rakernas akan Umumkan Capres 2024
- PKS Alihkan Dukungan Pilkada Muba ke Lucianty, Pengamat Nilai Keputusan Partai Langkah Fatal