Live Streaming Judi Togel, Petani di Muratara Tertangkap

Pelaku judi online berikut dengan barang bukti diamankan.(Dokumentasi Polisi)
Pelaku judi online berikut dengan barang bukti diamankan.(Dokumentasi Polisi)

Seorang petani berusia 34 tahun bernama Sahirin, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pada Selasa, 19 November 2024, karena terlibat dalam bisnis judi online. 


Sahirin, yang tinggal di Dusun II, Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, ditangkap saat sedang membuat konten prediksi angka togel melalui live streaming di kanal YouTube miliknya yang bernama "Raja Angka".

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi, menjelaskan,  bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas judi online yang dilakukan oleh pelaku. 

"Pelaku tertangkap tangan saat sedang membuat konten prediksi pengeluaran togel di YouTube, menggunakan dua handphone dan berbagai spidol untuk menulis angka-angka togel yang diacak," jelasnya.

Konten tersebut diunggah ke kanal YouTube milik Sahirin dengan tujuan untuk menarik minat penonton agar ikut bermain judi togel online, serta mempromosikan situs judi online "San Toto". 

Dalam kegiatan ini, pelaku menjalin kerjasama dengan situs tersebut dan diharuskan melakukan live streaming setiap hari pada pukul 10.30 WIB dengan durasi 30 menit. 

Melalui aktivitas ini, pelaku mengaku mendapatkan penghasilan sekitar Rp 3 juta per bulan, yang ditransfer ke rekeningnya.

 "Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari," tambah Kasat Reskrim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti terkait dengan perjudian online tersebut, dan pelaku kini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih besar.