KPU Sumsel memastikan pelaksanaan pilkada serentak yang digelar di tujuh kabupaten akan berjalan sesuai tahapan dan pastinya tetap mematuhi protokol kesehatan.
- KPU Tegaskan Tidak Ada Uang Transport Saat Pelantikan KPPS di Jakabaring
- Reses Tahap II Anggota DPRD Sumsel Dapil VI Terima Keluhan Warga Soal Debu, Kemacetan, dan Limbah
- Ultimatum Kontraktor dan BBWS VIII, Ishak Mekki Sebut Pengerjaan Sungai Sekanak Jauh dari Target
Baca Juga
“Ya tetap melaksanakan tahapan-tahapan pilkada sesuai jadwal yang sudah tercantum dalam PKPU nomor 5 Tahun 2020,” ujar Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Senin (5/10).
Mengenai jika adanya anggota komisioner KPU yang terpapar Covid-19, menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah dalam tahapan Pilkada tersebut. Hal ini karena Covid-19 bukan penyakit yang selalu menetap pada satu orang selama waktu yang lama.
Namun jika orang tersebut terpapar akan ada saatnya dia sembuh dan dinyatakan negatif. Sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada dianggap tidak akan terganggu dan tetap dapat dilanjutkan.
“Kita bekerja atas perintah undang-undang, jika nanti ada yang positif Covid-19 tentu orang tersebut dapat menjalani perawatan sesuai prosedurnya, saat dinyatakan negatif tak ada masalah dengan tahapan pilkada,” katanya.
Selain itu, dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2020 yang dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kelly Mariana, menegaskan agar selama masa pandemi yang bertepatan juga digelarnya Pilkada 2020 untuk menghindari kerumunan massa.
KPU Sumsel sendiri mengalami terkendala perubahan peraturan KPU (PKPU) dalam tahapan-tahapan kampanye di tengah pandemi saat ini.
Hal ini karena peraturan mengenai kampanye yang menyebabkan kerumunan dihapuskan dalam pilkada tahun ini.
Berbeda dari sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru ditetapkan dengan tegas melarang paslon menggelar kampanye dengan mengumpulkan dalam jumlah massa yang besar.
Seperti kampanye akbar, pertunjukan seni, konser musik, jalan santai atau kegiatan lainnya yang menyebabkan berkerumunnya orang-orang.
“Kita menghindari kerumunan, oleh karena itu tidak ada kegiatan seperti kampanye akbar, dan kegiatan lainnya,” ujarnya.
Dia menyarankan agar paslon dapat melakukan kampanye dengan membatasi jumlah orang dalam setiap kampanye.
Sebanyak tujuh kabupaten dan kota di Sumsel akan menggelar Pilkada Serentak tahun 2020, antara lain Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Berjumlah 12 pasangan calon dari tujuh kabupaten tersebut, para paslon sudah mulai memasuki tahapan masa kampanye terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
- Datang ke PWI Pusat, Ganjar Pranowo Hadiri Dialog Capres
- PDIP Sumsel Mulai Peringatan Bulan Bung Karno dengan Aksi Donor Darah
- KAKI Geruduk Mabes Polri, Minta Kasus Kredit Macet PT Titan Infra Energi Diusut Tuntas