Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2024 dipastikan dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.
- Ada Dissenting Opinion Hakim, Komisi III akan Diskusikan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
- Akses Warga RT 19 Sako Ditutup Komplek Afila Permai, DPRD: Kalau Tak Mufakat, Bawa ke Jalur Hukum
- Mardiono Sindir Jokowi Absen di Harlah PPP
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, pihaknya telah merampungkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.
"Saat ini KPU dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk dijadikan UU," kata Idham kepada wartawan, Jumat (6/10).
Dia juga menyatakan, KPU segera mengundangkan draf PKPU yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran Capres-Cawapres.
Setelah diundangkan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu memastikan, KPU segera mensosialisasikan beleid itu kepada partai politik yang berhak mengusung Capres-Cawapres.
Parpol yang berhak mengusung Capres-Cawapres, sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah yang berhasil masuk parlemen dari hasil Pemilu sebelumnya, dengan ketentuan memenuhi ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara.
"Kami akan mengundang partai politik peserta Pemilu yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu anggota DPR pada Pemilu 2019, untuk sosialisasi regulasi teknis pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
- Prabowo Bisa Kuasai 5 Provinsi Ini jika Pertahankan Koalisi Pilpres
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Koalisi PKS dan PKB Berlanjut di Pilkada