Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilihan Umum (Pemilu) selama dua tahun empat tujuh hari, tidak mempengaruhi kinerja KPUD di tingkatan kabupaten.
- Yusril Optimis Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Sulit Dieksekusi
- Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu di PN Jakpus, KPU Diminta Tidak ‘Masuk Angin’
- Megawati Masih Mengalkulasi Calon Presiden 2024
Baca Juga
Seperti yang diungkapkan Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya didampingi Komisioner Divisi Teknis, Yudi Risandi, sampai hari ini belum ada perubahan yang mengganggu kebijakan yang berdampak pada kinerja KPU OKU.
“Artinya KPU OKU tetap menjalankan tahapan Pemilu seperti biasa dan tidak ada permasalahan,” ujarnya diwawancarai Rmolsumsel, Jumat (3/3).
Selain itu, kata Naning, keputusan penundaan Pemilu itu juga tidak berdampak terhadap kinerja Panwascam atau PPS.
“Semalam KPU RI sudah menyatakan banding, jadi kita menunggu instruksi dari pusat. Namun apapun keputusannya, kami komisioner tidak ada pengaruhnya terhadap putusan itu, karena wilayah regulasi KPU RI,” terangnya.
Naning memastikan, saat ini belum ada tahapan yang terganggu oleh penundaan Pemilu tersebut.
“Sampai hari ini semua tetap berjalan sesuai sesuai dengan tahapannya. Seperti tahapan Pantarlih dan Coklit, sampai hari ini sudah berjalan 60 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya berharap proses tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dan berlaku.
“Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan sesuai dengan tahapan awal,” pungkasnya.
- Tim Hukum Amin: Saksi Ahli KPU Gagal Bantah Dalil Sengketa Pilpres
- Pengembang Sirekap Benarkan KPU Sewa Server Alibaba Usai Dapat Serangan Siber
- Profesor IT: Hitungan KPU dan Quick Count Beda 0,07 Persen