KPK Tetapkan Bekas Dirut PT SMS Sarimuda Tersangka Kasus Korupsi Batubara

Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda/ist
Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda/ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan.


Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (2/9).

Namun mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda. 

Sarimuda saat ini masih berstatus terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar senilai Rp 26,294 Miliar lebih di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, Sarimuda yang pernah menjadi calon walikota Palembang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Negeri (PN) Palembang, (25/3) yang diketuai majelis hakim Yoserizal SH MH. Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.