KPK Telusuri Dugaan Korupsi BUMN Tambang

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan.


Perusahaan yang dimaksud yakni PT Aneka Tambang (Antam). Tim penyidik KPK memanggil pegawai PT Antam untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (23/2).

Pegawai PT Antam yang dimaksud yaitu Ade Prasetyo selaku Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini. Saksi yang dimaksud, yaitu Vhalenthio Chandra selaku swasta.

KPK tengah melakukan penyidikan perkara ini Rabu, 13 Oktober 2021. Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, hal tersebut akan disampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

KPK masih terus menggali keterangan sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Namun demikian, salah satu pihak yang terungkap telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin.

Hal itu diketahui karena Siman Bahar melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

Siman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021.