Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Ardian bersama dengan dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1).
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Alex kepada wartawan, Rabu sore (2/2).
Penahanan itu dimulai mulai hari ini hingga Senin (21/2) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan tugas tersebut, tersangka Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemda.
Selanjutnya, sekitar Maret 2021, tersangka Andi Merya menghubungi tersangka Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Koltim.
Selain menghubungi tersangka Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh tersangka Andi Merya kepada L.M. Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik tersangka Ardian.
Kemudian sekitar Mei 2021, tersangka Laode mempertemukan tersangka Andi Merya dengan tersangka Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka Ardian mengawal dan mendukung progres pengajuannya.
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
Selain itu, diduga ada persyaratan yang diminta oleh tersangka Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap dimaksud. Yaitu, satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri; satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.
"Keinginan tersangka MAN kemudian disampaikan ke tersangka LMSA untuk selanjutnya diinformasikan kepada tersangka AMN," kata Alex.
Atas permintaan uang itu, Andi Merya memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka Laode yang juga diketahui oleh L.M. Rusdianto Emba.
Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan tersangka Laode menerima sebesar Rp 500 juta.
Mengenai yang yang diterima oleh tersangka Ardian, diduga tersangka Ardian aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri, di antaranya dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan tersangka Laode.
Setelah tersangka Ardian menerima uang tahap pertama dimaksud, kemudian dilakukan pertemuan lanjutan disalah satu restoran di Jakarta yang dihadiri oleh tersangka Ardian dan tersangka Laode untuk membahas kelanjutan pengawalan yang dilakukan oleh tersangka Ardian dan ditegaskan serta adanya jaminan oleh tersangka Ardian bahwa permohonan pinjaman dana PEN telah lengkap.
Atas permintaan uang oleh tersangka Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Ardian pada draft final surat Mendagri ke Menteri Keuangan.
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif