Kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun 2012-2018 yang menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke bakal dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dijerat Pasal TPPU
- Rajiv Bakal Kembali Diperiksa Terkait TPPU SYL
- TPPU Sekretaris MA, Windy Idol Diperiksa KPK
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, setiap perkara yang ditangani pihaknya selalu dikembangkan ke TPPU sebagai bagian dari upaya asset recovery.
"Ya nanti setiap perkara penyidikan KPK itu pasti diarahkan ke TPPU. Sekarang ini semua perkara yang sedang ditangani oleh KPK kita arahkan TPPU. Karena koruptor itu tidak takut dengan penjara, tapi takutnya dimiskinkan melalui TPPU," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (13/8).
Selain itu, kata Ali, pihaknya akan menelusuri aliran uang korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
"Pasti akan ditelusuri kalau memang ada kerugian keuangan negara, apakah ada kick back yang diterima, uangnya ke mana, pasti ditelusuri. Jadi pasti kami telusuri semuanya. Ya siapapun, kan kita tidak melihat latarbelakangnya, mau dari partai, dari ormas, atau dari perorangan. Yang penting unsurnya setiap orang atau barang siapa," pungkas Ali.
Pada Kamis (10/8), KPK resmi umumkan sedang melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas. KPK pun sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Akan tetapi, identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Namun berdasarkan informasi yang didapat redaksi, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini.
Ketiganya, yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Baguna Pusat PDIP, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Ketiga tersangka itu juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Berdasarkan data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, ketiganya masih aktif dalam daftar cegah sejak 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023.
- PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta
- Dekati Khofifah, PDIP Siapkan 3 Nama Pendamping di Pilgub Jatim 2024
- Usung Visi Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Ambil Formulir di PDI Perjuangan