KPK Perkuat Kejati Sumsel Tangani Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan/rmolsumsel.id
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan/rmolsumsel.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat Kejati Sumsel, dalam penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, baik pada tahap penyidikan dan juga di persidangan.


Hal tersebut dikatakan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan, Selasa (10/8/2021) saat meninjau sidang terdakwa Eddy hermanto Cs di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

"Kami dari KPK memperkuat penanganan  kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel, dalam hal ini dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dimana saat ini sudah ada penetapan melalui SK Supervisi KPK," ujar Yudhiawan 

Dijelaskannya, supervisi untuk memperkuat penyidikan dan persidangan perkara tersebut dilakukan oleh KPK, mengingat kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut cukup besar. 

"Karena kerugian negaranya cukup besar maka dari itu tugas kami berkoordinasi dengan supervisi terkait penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel," terangnya.

Menurutnya, dengan memperkuat Kejati Sumsel maka KPK memfasilitasi dan juga memonitor perkara tersebut termasuk di persidangannya.

"Kami juga mengapresiasi Kejati Sumsel dan juga PN Tipikor Palembang yang kini sedang menangani perkara ini. Selain itu, kami juga akan selalu memonitor setiap persidangan dan penyidikan perkara tersebut," tuturnya 

Sementara itu Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menegaskan, dengan adanya supervisi KPK membuat Kejati Sumsel kedepannya lebih agresif dalam penanganan perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Diungkapkannya, sebab supervisi dari KPK merupakan support dan energi bagi Kejati Sumsel dalam mengungkap dugaan kasus tersebut. "Artinya ini support dan energi bagi kita, dan kedepan kita akan agresif lagi dalam penanganan perkara ini," tukasnya.