Hakim Mediasi Sidang Perdana Sengketa Lahan Antara PT CSS dan Universitas Bina Darma

Sidang perdana perkara sengketa lahan antara PT Cerah Sinergi Sejahtera sebagai penggugat dengan PT Yayasan Bina Darma Palembang/ist
Sidang perdana perkara sengketa lahan antara PT Cerah Sinergi Sejahtera sebagai penggugat dengan PT Yayasan Bina Darma Palembang/ist

Sidang perdana perkara sengketa lahan antara PT Cerah Sinergi Sejahtera sebagai penggugat dengan PT Yayasan Bina Darma Palembang selaku tergugat, berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.


Pantauan RMOL Sumsel, dalam persidangan di ruang sidang sari yang diketuai majelis hakim Efrata Tarigan SH MH, serta dihadiri tim kuasa hukum penggugat Muhammad Zulkifli Yasin SH dan rekan, serta pengacara tergugat.

Dalam persidangan, Senin (8/8) tersebut, majelis hakim masih memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Namun, sayangnya usai persidangan kedua belah pihak masih belum bisa memberikan keterangan secara resmi mengenai perkara sengketa lahan tersebut.

“Kita belum bisa menjelaskan fakta persidangan, karena masih tahap mediasi terlebih dahulu,” kata salah satu tin kuasa hukum penggugat.

Sedangkan pihak tergugat ketika hendak diwawancarai awak media, enggan berkomentar. Untuk diketahui, dalam laman SIPPN Palembang, pihak PT Cerah Sinergi Sejahtera menggugat PT Yayasan Bina Darma Palembang, berupa  sebidang tanah beserta bangunan yang bediri diatasnya, terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 3  Kelurahan  9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.