Sidang perdana perkara sengketa lahan antara PT Cerah Sinergi Sejahtera sebagai penggugat dengan PT Yayasan Bina Darma Palembang selaku tergugat, berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
- Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK
- Kesal Selalu Tolak Ajakan, Seorang Mahasiswa di Palembang Perkosa Pacar
- Tak Kooperatif, Kejari Lubuklinggau Bakal Masukkan Aceng Sudrajat dalam DPO
Baca Juga
Pantauan RMOL Sumsel, dalam persidangan di ruang sidang sari yang diketuai majelis hakim Efrata Tarigan SH MH, serta dihadiri tim kuasa hukum penggugat Muhammad Zulkifli Yasin SH dan rekan, serta pengacara tergugat.
Dalam persidangan, Senin (8/8) tersebut, majelis hakim masih memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, sayangnya usai persidangan kedua belah pihak masih belum bisa memberikan keterangan secara resmi mengenai perkara sengketa lahan tersebut.
“Kita belum bisa menjelaskan fakta persidangan, karena masih tahap mediasi terlebih dahulu,” kata salah satu tin kuasa hukum penggugat.
Sedangkan pihak tergugat ketika hendak diwawancarai awak media, enggan berkomentar. Untuk diketahui, dalam laman SIPPN Palembang, pihak PT Cerah Sinergi Sejahtera menggugat PT Yayasan Bina Darma Palembang, berupa sebidang tanah beserta bangunan yang bediri diatasnya, terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 3 Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Pertama]
- Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Alumni Universitas Bina Darma Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah
- Calon Kepala Daerah Harus Miliki Gagasan dan Networking Ketimbang Pencitraan