Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap proyek yang melibatkan Bupati Muaraenim kala itu Ahmad Yani, Elfin Muchtar di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
- Saling Bersaksi di Persidangan, Alex Noerdin Uraikan Kerjasama PDPDE Dengan PT DKLN
- Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
- Polisi Pastikan Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2022
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersebut untuk mengambil keterangan Elfin, yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.
“Elfin diperiksa untuk menjadi saksi tersangka RS yang merupakan Plt Kadis PUPR Muaraenim. Kemarin itu hanya Elfin saja yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2020).
Sementara itu, Kepala Rutan Pakjo Palembang, Mardan membenarkan jika ada pemeriksan terhadap Elfin Muchtar yang dilakukan penyidik KPK.
"Iya ada pemeriksaan oleh KPK terhadap Elfin yang merupakan narapidana di Rutan Pakjo ini untuk pengembangan kasus OTT di Muaraenim tahun 2019 silam,” ringkas Mardan saat dihubungi.
Sekadar mengingatkan, perkara ini diketahui melibatkan Bupati Muaraenim yang saat itu dijabat Ahmad Yani, yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan Elfin Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan suap divonis 3 tahun penjara.
- Polda Ungkap Ratio Perbandingan Polisi dan Penduduk di Sumsel
- Ini Hasil Autopsi Narapidana Cai Changpan, Ternyata...
- KPK Tetapkan Bekas Dirut PT SMS Sarimuda Tersangka Kasus Korupsi Batubara