Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Rabu (17/11).
- Pj Kades di Sumsel Ditangkap usai Rekayasa Perampokan Dana BLT, Ini Pengakuannya
- Kasus Tindak Pidana Korupsi 2022 di Muara Enim, Dua ASN dan Lima Rekanan Masuk Penjara
- Kasus Korupsi Timah: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Klas I Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu siang (17/11).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu terhadap program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang ditahan yaitu, Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). Mereka resmi ditahan pada Kamis (30/9) lalu.
- Baru 6 Bulan Dicicil, Motor Ojol Raib Saat Antar Orderan di Transmart Palembang
- Usut Kebocoran Data WNI, Bareskrim Sita Server BPJS Kesehatan
- Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan