Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah dan lima orang lainnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan.
- Sahroni Bakal Dipanggil KPK Lagi Meski sudah Balikin Duit SYL
- SYL Dipindahkan ke Rutan Salemba, KPK: Penetapan Majelis Hakim Sangat Disayangkan
- Rajiv Bakal Kembali Diperiksa Terkait TPPU SYL
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, hari ini, Rabu (29/11), pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (29/11).
Keenam saksi yang dipanggil, yakni Nasrullah selaku Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Arief Sofyan selaku Fungsional Barang/Jasa Madya Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan.
Selanjutnya, Gempur selaku Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan tahun 2020-2021, Isa Anshori selaku Direktur PT Eco Agro Mandiri, Andi Kurniawan selaku swasta, dan Fiqih Rizky Syaifulloh selaku swasta.
Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Giliran Aiptu Fandri Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Dilaporkan Penistaan Agama, TikTokers Galih Loss Jadi Tersangka
- Sahroni Bakal Dipanggil KPK Lagi Meski sudah Balikin Duit SYL