Korupsi Rp 9,6 Miliar, Rumah Mantan Kades Bukit Batu Digeledah Kejari OKI

 Penyidik Kejari OKI saat melakukan penggeledahan rumah Kades Bukit Batu OKI. (dok. Kejari OKI)
Penyidik Kejari OKI saat melakukan penggeledahan rumah Kades Bukit Batu OKI. (dok. Kejari OKI)

Rumah mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berinisial AS digeledah penyidik Kejaksaan Negeri setempat.


Penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah kas Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015-2021.

Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurlianto mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan perintah Kajari OKI. Penggeledahan dilakukan selama dua hari, sejak 15 hingga 16 Januari 2024 di dua rumah tersangka AS.

"Di hari Senin (15/1), kami menggeledah rumah tersangka AS di Komplek perumahan Lavender Kabupaten Banyuasin," kata Eko, Rabu (17/1).

Lanjut Eko, di hari kedua penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS yang berada di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI, termasuk di kantor perusahaan milik tersangka.

Eko menerangkan, dari hasil penggeledahan itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan perkara tersebut.

“Dokumen yang disita akan ditelaah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut, sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya,” jelasnya.

Diketahui, tersangka AS telah resmi ditahan karena telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan PAD sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar.

Eko menambahkan, atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman kurungan minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup,”ujarnya.