Polda Sumsel Tangkap Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Muba 

 Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat memimpin pres rilis ungkap kasus pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat memimpin pres rilis ungkap kasus pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin yang terbakar beberapa hari lalu. 


Pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tersebut berinisial HR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumsel, Selasa (16/01/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan HR merupakan pemilik tempat usaha penyulingan minyak tradisional ilegal dan sudah beroperasi 8 bulan di Pal 8 Desa Sereka, Babat Toman, Musi Banyuasin. HR diamankan setelah tempat usaha minyak ilegalnya itu terbakar pada, Jum'at (12/01/2024) pukul 23.15 WIB.

"Dari hasil penyelidikan polisi HR ternyata tidak sendirian, HR menjalankan usahanya bersama dua rekannya yaitu SL dan SR. Mereka mengolah minyak secara ilegal,"kata Kombes Pol Sunarto kepada wartawan saat pres rilis Selasa (16/1/2024).

SL, HR dan SR melakukan pengolahan minyak tradisional dengan cara memasak minyak mentah menggunakan tungku, untuk menghasilkan BBM solar, Bensin dan jenis minyak lainnya tanpa memiliki izin, untuk pelaku SL dan SR masih DPO.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, diduga penyebab kebakaran berasal dari percikan mesin pompa minyak saat memindahkan minyak ke tedmon penampungan minyak api membakar tungku masak minyak sulingan,"jelasnya.

Dikatakan Sunarto, pelaku berhasil mengolah minyak sebanyak 120 drum setara dengan 24.000 liter, yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan dan kebakaran. Dalam kejadian tersebut tidak ada korban luka dan korban jiwa. 

"Jumlah minyak yang diolah sebanyak 120 drum atau setara dengan 24.000 liter, untuk keuntungan sebesar Rp 5 juta per bulan,”ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari TKP berupa 1 drum kapasitas 200 liter, 1 selang 3 meter, 2 mesin penyedot minyak/ air, 1 tungku, 1 pipa besi, 2 blower ukuran 2,5 inch, dan 4 jerigen kapasitas 1 liter berisikan minyak sisah peristiwa kebakaran.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UU JO pasal 188 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.