Korupsi Peningkatan Jalan, ASN dan Pemborong di Empat Lawang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Korupsi. (net)
Ilustrasi Korupsi. (net)

Kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tahun 2011 kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menetapkan dua tersangka. 


Tersangka tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkim berinisial HA dan seorang pemborong berinisial R. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Empat Lawang.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 935 juta. Modus operandi yang dilakukan HA, yang berstatus sebagai ASN, adalah tetap melakukan pembayaran kepada pemborong R meskipun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tiga jenis pekerjaan yang volumenya kurang.

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 telah dilakukan peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,4 miliar yang dikerjakan oleh CV Antam. Namun, pada November tahun tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 935 juta. 

"Di bulan Desember, rekanan ini R meminta pembayaran 100 persen dan oleh HA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu di Dinas PUBM tetap dibayarkan," jelas Eryana, Senin (8/7/24).

Meskipun audit dari BPK sudah mengingatkan adanya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran tetap dilakukan oleh HA. "Dugaan tindak pidana di sini adalah adanya volume pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun tetap diminta pembayarannya dan tetap dibayarkan," tambahnya.

Saat ini, HA telah ditahan oleh pihak Kejari Empat Lawang dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang. HA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta. 

Untuk tersangka satunya adalah pihak kontraktor kenapa belum ditahan, dijelaskan Kajari, karena saat pemanggilan kemarin yang bersangkutan tidak datang dikarenakan sakit.

"Demi alasan kemanusiaan maka penahan tersangka belum dilakukan tetapi kami tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka setelah tiga kali kita lakukan pemanggilan nantinya," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pihak terkait lainnya agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat.