Korupsi Pembangunan Rumah Pengering Gabah, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis 5,5 Tahun Penjara

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 5, 5 tahun terhadap Asep Sudarno yang merupakan mantan Kadis Pertanian OKU Selatan, Rabu (11/1).


Asep diketahui terjerat dalam kasus korupsi pembangunan rumah pengering gabah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 190 juta.

Tak hanya Asep, satu terdakwa lagi yakni Firmansyah divonis lebih rendah yakni 2,5 tahun penjara lantaran ikut terlibat.

Sahlan Effendi, ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menilai, perbedaan hukuman terdakwa Firmansyah yang saat itu menjabat sebagai  Kabid Pertanian OKU Selatan divonis lebih rendah karena telah mengembalikan  uang kerugian sebesar Rp 155 juta.

Sementara, terdakwa Asep Sudarno divonis lebih berat akibat tidak mengembalikan uang kerugian negara sebesar  Rp 190 juta.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak memberikan contoh yang baik lantaran menyandang status sebagai pejabat penting di pemerintahan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Majelis hakim sependapat dengan JPU Kejari OKU Selatan bahwa keduanya dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.

Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang seluruhnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan.

“Fakta-fakta hukum terdakwa Asep Sudarno dan Firmansyah dalam kegiatan pembangunan mesin ini, seharusnya dilakukan swakelola oleh petani, namun nyatanya dikerjakan oleh pihak ketiga yakni saksi Erik yang ditunjuk Firmansyah atas sepengetahuan Asep,”kata Hakim.

Padahal, lanjut hakim, saksi Erik tidak ada kemampuan melakukan pembangunan tersebut. 

Kedua terdakwa mengambil alih menyerahkan kepada Erik dapat keuntungan pribadi, dengan memotong anggaran yang diserahkan kelompok tani kepada terdakwa Firmansyah.

Atas vonis yang dijatuhkan, kedua terdakwa yang hadir secara virtual menyatakan sikap pikir-pikir.

 

Diketahui sebelumnya, modus perkara yang menjerat para terdakwa berlangsung pada tahun 2018 silam.

Saat itu, Dinas Pertanian OKU Selatan mendapatkan bantuan pembangunan pelindung mesin Vertical Driver atau mesin pengering jagung senilai Rp 5,7 miliar.

Seharusnya pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola oleh Kelompok tani namun pada faktanya yang terjadi pembangunan rumah pelindung mesin Vertical Dryer, mesin Vertical Dryer Kapasitas 10 ton dan 6 ton tersebut diambil alih oleh tersangka selaku PPK, serta ada beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga.

Karena bantuan tersebut pada akhirnya sebagian tidak termanfaatkan, dan terbengkalai hingga tidak hanya menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar namun juga kerugian perekonomian negara.