Korupsi Kementan, KPK Periksa Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Didampingi Jaksa KPK Moch Takdir Suhan/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Didampingi Jaksa KPK Moch Takdir Suhan/RMOL

Seorang dokter spesialis internis atau penyakit dalam, Alexander Randy Angianto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (10/10), pihaknya memanggil seorang saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Alexander Randy Angianto (dokter spesialis internis)" kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (10/10).

Namun demikian, Ali tidak membeberkan materi apa yang akan didalami kepada saksi tersebut. Sementara itu pada hari ini, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono sebagai saksi. Hingga pukul 11.50 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.35 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, yakni Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.

Untuk Syahrul Yasin Limpo, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akan tetapi, KPK belum resmi umumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Pengumuman resmi akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.