Korupsi Dana Hibah, Giliran Ketua Pemeriksa Barang KONI Sumsel Periksa Penyidik

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Ketua panitia pemeriksa barang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel berinisial MZS diperiksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021, Rabu (20/9).


"Ya benar, hari ini memeriksa satu orang berinisial MZS yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (20/9).

Tujuan penyidik memeriksa MZS untuk menguatkan alat bukti sekaligus melengkapi materi penyidikan perkara.

MZS dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sebagaimana jabatan dari MZS.

“Serangkaian penyidikan bakal terus berlanjut dengan tetap memanggil dan memeriksa para saksi,”ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.

Jauh sebelumnya diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.

Kedua tersangka tersebut atas bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta  satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.