Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang , Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Satreskrim Polres OKU Timur, akhirnya menetap, Azhari (59) selaku Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang periode 2019-2020, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memiliki cukup alat bukti, termasuk memeriksa 77 orang saksi.
“Ada 77 orang saksi yang sudah kita periksa di antaranya 3 saksi ahli, 1 ahli hukum pidana, 1 ahli intakindo dan 1 ahli BPKP. Untuk bukti surat atau dokumen yang telah disita, sudah dilakukan pembungkusan dan penyegelan,” tegas AKP Hamsal, Kamis (29/2).
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Azhari, Pjs Kades Kurungan Nyawa III ini, berdasarkan LP-A /13 / IX / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.
Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Azhari, selaku Pjs Kades Kurungan Nyawa III terhadap penggunaan DD pada bidang pembangunan desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.356.580.686,00 (tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).
Kerugian ini sesuai dengan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023.
“Tersangka merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun,” ujarnya.
- Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Desa di Muratara Tertunda Cairkan Dana Desa, Ini Penjelasan DPMDP3A
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik