Korupsi Dana Desa Rp 350 juta, Pjs Kades di OKU Timur Jadi Tersangka

Azhari (59) selaku Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang periode 2019-2020, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 350 juta. (Handout)
Azhari (59) selaku Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang periode 2019-2020, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 350 juta. (Handout)

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang , Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2019 dan 2020.


Satreskrim Polres OKU Timur, akhirnya menetap, Azhari (59) selaku Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang periode 2019-2020, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memiliki cukup alat bukti, termasuk memeriksa 77 orang saksi.

“Ada 77 orang saksi yang sudah kita periksa di antaranya 3 saksi ahli, 1 ahli hukum pidana, 1 ahli intakindo dan 1 ahli BPKP.  Untuk bukti surat atau dokumen yang telah disita, sudah dilakukan pembungkusan dan penyegelan,” tegas AKP Hamsal, Kamis (29/2).

Selain itu, penetapan tersangka terhadap Azhari, Pjs Kades Kurungan Nyawa III ini, berdasarkan LP-A /13 / IX / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.

Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Azhari, selaku Pjs Kades Kurungan Nyawa III terhadap penggunaan DD pada bidang pembangunan desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.356.580.686,00 (tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).

Kerugian ini sesuai dengan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023.

“Tersangka merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun,” ujarnya.