Korban Rudapaksa Oknum Guru DS di Muba Bertambah, Polisi: Sekarang Masih Dalam Proses

Oknum Guru Tidak Tetap (GTT) yang juga konten kreator berinisial DS saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Muba lantaran merudapaksa muridnya sendiri berkali-kali/dok.
Oknum Guru Tidak Tetap (GTT) yang juga konten kreator berinisial DS saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Muba lantaran merudapaksa muridnya sendiri berkali-kali/dok.

Kabar mengejutkan kembali datang dari kasus rudapaksa yang dilakukan oknum Guru Tidak Tetap (GTT) berinisial DS (34) di Kabupaten Musi Banyuasin.


Sebab, terdapat korban baru yang juga mengalami rudapaksa oleh pelaku DS. Korban tersebut merupakan salah satu siswi di SD N di Kecamatan Sekayu yang merupakan teman satu angkatan korban JP (11). 

"Ya sudah ada (laporan) korban, saat ini masih dalam proses, masih kita dalami terus," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kanit PPA Iptu Susilo. 

Untuk saat ini, kata dia, korban kedua pelaku DS sudah menjalani visum di RSUD Sekayu. "Visum sudah dilakukan, kita tunggu hasilnya keluar dulu ya," kata dia. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Iskandar Syahrianto membenarkan jika korban pelaku DS tidak hanya satu orang, melainkan dua orang korban. 

"Beberapa waktu lalu sudah lakukan visum didampingi Unit PPA Polres Muba," kata dia. 

Dikatakan Iskandae, pihaknya telah mendatangi tempat kedua korban bersekolah guna mengetahui psikologis sang anak. "Kita sudah minta kepada Kepala sekolah untuk memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada dua korban, agar psikologis nya tak terganggu," tandas dia. 

Sebelumnya, pelaku DS ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba pada Rabu (12/1) malam di kediamannya kawasan Perumahan Perumnas Sekayu. 

DS yang juga konten kreator lokal ternama ini ditangkap lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap siswinya berinisial JP. Dimana dalam pemeriksaan, diketahui DS telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak tujuh kali. 

Yaitu, dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022 dan lima kali di ruang UKS SD N di Sekayu tempat pelaku mengajar pada periode akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.