Konstruksi Flyover Simpang Sekip Palembang Dimulai Awal 2022

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Pembangunan konstruksi flyover Sekip Palembang diperkirakan akan dimulai pada awal 2022 mendatang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim telah melakukan pembebasan lahan terhadap lahan yang terdampak akibat pembangunan tersebut.


Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)-Litbang Palembang, Harrey Hadi mengaku saat ini untuk pembebasan lahan yang terdampak pembangunan flyover Sekip ini telah dilakukan. Dia pun memprediksi kemungkinan kontruksi pembangunan akan mulai dilakukan pada akhir 2021 atau awal tahun 2022 mendatang.

“Untuk flyover kemungkinan kontruksi dimulai pada awal 2022 mendatang,” katanya, Rabu (18/8).

Dia mengakui memang saat ini kondisi perekonomian sedang tidak baik dan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang. Namun, menurutnya tidak berpengaruh terhadap pembangunan di Kota Palembang, terutama untuk proyek yang besar karena menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Program Wali Kota Palembang saat ini kebanyakan skala nasional sehingga menggunakan dana APBN,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya telah melakukan review dan melakukan penyesuaian RPJMD sehingga target disesuaikan dengan kondisi baik pusat maupun daerah. Dia juga mengaku saat ini pembangunan di Kota Palembang lebih berkonsentrasi terhadap penanganan Covid-19. Namun, semua program masih berjalan dan on the track.

“Untuk proyek underpass di simpang Charitas saat ini masih dalam progres pembebasan lahan, sehingga tentunya harus berproses untuk ke tahap kontruksi,” tutupnya.

Sebelumnya, pembebasan lahan pembangunan flyover di Palembang ini merupakan tugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang serta Pemprov Sumsel. Dimana, Pemkot Palembang telah menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar dari APBD Palembang. Sedangkan, Pemprov Sumsel sebesar Rp50 miliar. Lahan yang dibebaskan untuk pembangunan ini yaitu sebanyak 88 persil dengan rincian 17 persil menjadi tugas Pemkot Palembang sedangkan sisanya 71 persen menjadi tugas Pemprov Sumsel.