DPRD Kota Palembang mendesak pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Palembang dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak yang mengajukan penawaran tender proyek pengadaan lift di Kantor Wali Kota Palembang.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
“Kalau ada permainan dan tidak memenuhi syarat ketentuan LPSE membatalkan atau ditender ulang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Palembang yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH MH , Kamis (18/8).
Ia mengatakan, DPRD Palembang enggan turut campur mengenai hal itu. Sebab, sudah menjadi kewenangan dan tugas dari Pemkot Palembang.
“Kami tidak turut campur dalam hal itu, kami hanya mengawasi , menganggarkan , kalau memang pengaduan masyarakat adanya mafia segala macam LPSE bisa berlaku adillah, bersikap jujur, dan transparan,” katanya.
Apalagi menurutnya dalam tender harus memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku seperti harus terbuka untuk umum, harganya yang ditawarkan, spesifikasinya .
“Silahkan saja jangan sampai perusahaan pemenang itu fiktif , kalau anggaran memang ada bagian umum mitra dengan kami, kawan-kawan fraksi setuju pada saat pembahasan itu,” pungkasnya.
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
- Wali Kota Ratu Dewa Pastikan Penertiban Pasar 16 Ilir Palembang Dilakukan Tanpa Penggusuran PKL
- Ratu Dewa Kukuhkan Pengurus PGRI, Tekankan Komitmen Majukan Pendidikan Palembang