Terkait Pengadaaan Lift Kantor Wali Kota, DPRD Palembang Minta LPSE Bersikap Tegas

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH MH (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH MH (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

DPRD Kota Palembang mendesak pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Palembang dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak yang mengajukan penawaran tender proyek pengadaan lift di Kantor Wali Kota Palembang.


“Kalau ada permainan dan tidak memenuhi syarat ketentuan LPSE  membatalkan atau ditender ulang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Palembang yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH MH , Kamis (18/8).

Ia mengatakan, DPRD Palembang enggan turut campur mengenai hal itu. Sebab, sudah menjadi kewenangan dan tugas dari Pemkot Palembang.

“Kami tidak turut campur dalam hal itu, kami hanya mengawasi , menganggarkan  , kalau memang pengaduan masyarakat adanya mafia segala macam LPSE bisa berlaku adillah, bersikap jujur, dan transparan,” katanya.

Apalagi menurutnya dalam tender harus memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku seperti harus terbuka untuk umum, harganya yang ditawarkan, spesifikasinya .

“Silahkan saja jangan sampai perusahaan pemenang itu fiktif , kalau anggaran memang ada bagian umum mitra dengan kami, kawan-kawan fraksi setuju pada saat pembahasan itu,” pungkasnya.