Konflik Tegal Binangun, 6 Anggota Pansus I DPRD Palembang Tolak Raperda RTRW

Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi/ist
Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi/ist

Konflik mengenai tapal batas antara Palembang dan Banyuasin di wilayah Tegal Binangun terus berlanjut. Enam anggota Pansus I DPRD Palembang dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2023-2043 sebagai akibat dari penerbitan Permendagri No 134 mengenai tapal batas antara Palembang dan Banyuasin, yang telah menimbulkan konflik di masyarakat


Warga Tegal Binangun terus menggelar aksi untuk memastikan wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari Kota Palembang, terutama karena sejumlah fasilitas publik telah dibangun oleh Pemerintah Kota Palembang di wilayah tersebut.

Penolakan tersebut terungkap dalam rapat pembahasan RTRW di Kantor DPRD Palembang, di mana enam dari 12 anggota pansus menolak raperda tersebut.

"Berdasarkan PP No 23 tahun 1988, luas wilayah Palembang adalah 400,61 kilometer persegi. Namun, dengan adanya Permendagri No 134, luas wilayah Palembang menjadi 352,060 kilometer persegi. Terjadi pengurangan sekitar empat ratus ribuan kilometer persegi," kata Ketua Pansus I DPRD Palembang, yaitu Firmansyah Hadi, pada Selasa (27/6).

Firmansyah menjelaskan bahwa penolakan tersebut tidak hanya berdasarkan pengurangan luas wilayah Palembang, tetapi juga karena mereka memperhatikan perjuangan masyarakat Tegal Binangun yang berusaha mempertahankan wilayah mereka sebagai bagian dari Kota Palembang.

"Anggota Pansus I DPRD Palembang menolak RTRW ini karena mereka tidak ingin melukai hati masyarakat," ujar Firmansyah.

Akibat dari penolakan terhadap RTRW tersebut, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, telah mengeluarkan surat yang meminta penundaan rapat paripurna DPRD Palembang dengan agenda laporan dari Pansus I mengenai pembahasan RTRW Kota Palembang.