KPK Ingin Konsultasi ke Prabowo Jerat Direksi BUMN Korupsi

Gedung KPK/ist
Gedung KPK/ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan masukan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengimplementasikan Undang-Undang 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).


"Adanya aturan baru tentu perlu ada kajian, baik itu dari biro hukum maupun dari kedeputian penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Minggu, 4 Mei 2025.

Ia menyinggung salah satu beleid UU BUMN tidak memasukkan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Dengan beleid ini, maka KPK sudah tidak bisa lagi menindak direksi dan komisaris BUMN yang terlibat praktik rasuah.

Padahal, kata Tessa, hal ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo untuk meminimalisir kebocoran anggaran negara.

"KPK akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, salah satu concern KPK ya UU BUMN," pungkas Tessa.

Dalam Pasal 9G UU 1/2025 tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN menyatakan, bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sementara itu, dalam Pasal 11 UU 19/2019 tentang KPK, secara eksplisit menyebutkan bahwa KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara.