Konflik Lahan di Pasar Cinde Memanas, Kuasa Hukum Lakukan Pencopotan Paksa Papan Pengumuman

Kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati mencopot papan pengumuman di lahan bekas Bioskop Cineplex Cinde/Foto:Yosep Indra Praja
Kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati mencopot papan pengumuman di lahan bekas Bioskop Cineplex Cinde/Foto:Yosep Indra Praja

Perseteruan kepemilikan lahan di sekitar Pasar Cinde semakin memanas. Kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, pada Jumat (26/7) kembali mengambil tindakan tegas dengan merobohkan sejumlah papan pengumuman yang mengklaim kepemilikan lahan oleh ahli waris dari Raden Nanggling di atas tanah kliennya.


Tindakan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Titis, konstatering yang dilakukan oleh pengadilan beberapa waktu lalu tanpa adanya sosialisasi telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Pada hari ini, kami kembali melakukan pencopotan stiker dan papan pengumuman di tanah milik klien kami, PT Permata Sentra Propertindo, khususnya di eks Bioskop Cineplex Pasar Cinde," ujar Titis Rachmawati.

Menurut Titis, tindakan pencopotan ini dilakukan karena papan pengumuman yang menyebutkan hak milik ahli waris di atas tanah milik kliennya dianggap tidak sah. Kepemilikan lahan tersebut sudah dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui putusan nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg Jo.34/PDT/2023/PT PLG.

"Dasar hukum kepemilikan tanah ini sudah berkekuatan hukum tetap seperti yang tertera dalam surat keterangan Incracht PN Palembang nomor W.6 U1/2867/HK.00/VII/2023 tertanggal 28 Juli 2023," jelas Titis.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan pencopotan papan pengumuman hak milik ahli waris di lokasi tersebut diperlukan karena papan tersebut tidak memiliki hak sah. Selain di lokasi eks Bioskop Cineplex, pencopotan juga dilakukan di sekitar putaran Pasar Cinde.

Setelah pencopotan, tim kuasa hukum Titis Rachmawati memasang spanduk pengumuman kepemilikan lahan yang sah atas nama kliennya. Titis menegaskan bahwa pemasangan papan pengumuman dan stiker yang menyebutkan hak milik ahli waris jelas melanggar aturan.

Lebih lanjut pihaknya juga akan menyurati pihak Pengadilan Negeri Palembang untuk meminta penjelasan mengenai prosedur konstatering yang dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Dia juga menyayangkan tindakan pemohon konstatering yang langsung menempelkan stiker dan memasang papan pengumuman tanpa koordinasi yang memadai.

"Konstatering patut dipertanyakan, terutama apakah sudah dilakukan verifikasi yang cukup terhadap bukti kepemilikan dari ahli waris," tandasnya.

Sebelumnya, pemasangan papan pengumuman dan stiker di lahan tersebut dilakukan atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin. Selanjutnya Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Jalan Kol Atmo dan Jalan Veteran Palembang, Rabu (24/7). 

Diketahui, Raden Achmad Najamuddin adalah anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling. Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris, R Helmi Hamzah Fansyuri menyayangkan tindakan Titis Rachmawti tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dengan adanya pencopotan stiker di beberapa titik lokasi dan merobohkan beberapa papan pengumuman hak milik ahli waris yang dilakukan oleh salah satu kuasa hukum dari penghuni bangunan," ujarnya, Jum'at (26/7).

Menurutnya  dalam pengumuman tersebut jelas disebutkan bagi pihak yang merasa mempunyai alas hak dapat menghubungi kuasa hukum yang tertera di pengumuman tersebut (stiker) untuk mencari solusi dan pihak terkait tentang kebenaran status tanah tersebut. 

"Karena klien kami memiliki hak berdasarkan keputusan pengadilan dan objek masih dalam keadaan  Conservatior Beslag / CB no.35/1948 yang sampai saat ini masih melekat dan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8 /1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum Tetap tanggal 31 Desember 2021 dan Surat Penetapan no.7/Pdt.Esk/2024 dan terhadap obyek yang dimaksud Direktorat Agraria telah mengeluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980 mengeluarkan surat yang pada pokoknya meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama dan atau menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling," pungkasnya.