Komplotan Curanmor Bersenpi di Palembang Tertangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kedua kiri) bersama Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah (kedua kanan) saat menggelar press release di Mapolrestabes Palembang, Senin (13/2/2023) (Adamrachman/Rmolsumsel.id).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kedua kiri) bersama Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah (kedua kanan) saat menggelar press release di Mapolrestabes Palembang, Senin (13/2/2023) (Adamrachman/Rmolsumsel.id).

Bawa senjata api saat lakukan pencurian sepeda motor, komplotan pencurian sepeda motor ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad ngajib mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap tujuh orang pelaku, dua diantaranya merupakan pelaku utama yang membawa Senjata Api Rakitan (senpira)

"Setelah lakukan pengembangan, kita menangkap tujuh pelaku. Dua diantaranya merupakan pelaku utama yang membawa senjata api," ungkap Ngajib, Senin (13/2).

Dari hasil pengembangan, Ngajib mengatakan komplotan pelaku melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Kota Palembang hingga pihak Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menyita tujuh unit sepeda motor 

"Kita sita tujuh unit sepeda motor hasil curian dari pelaku," ujarnya.

Sementara itu, dalam melakukan aksinya, Ngajib mengatakan komplotan tersebut beraksi pada malam hari dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci letter Y modifikasi

"Rata-rata pelaku gasak sepeda motor pada malam hari menggunakan kunci letter Y modifikasi," katanya.

Diakhir penyampaian, Ngajib menjabarkan pelaku dikenakan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing pelaku

"Peran pelaku berbeda-beda. Ada yang kita kenakan Pasal 363, ada juga yang kita kenakan Pasal 480 KUHP. Ancaman kurungan dibawah 10 tahun penjara," tandasnya.