Komisi X DPR RI Terima Usulan DPRD Sumsel Soal Formasi Tenaga Kependidikan dalam Penerimaan PPPK

Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) telah diterima oleh Komisi X DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPRD Provinsi Sumsel dan Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9).


RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, serta anggota Komisi X DPR RI termasuk Mustafa Kamal.

Hadir juga dalam pertemuan ini Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli ST MM, Dr. Dudung Sunarya SPd (Pengurus Besar PGRI), Renny SE (Ketua Forum Tendik SWNI), dan sejumlah anggota lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, menyampaikan permintaan untuk membuka formasi tendik (tenaga kependidikan) pada tahun 2024. Tendik yang dimaksud yakni tenaga administrasi sekolah seperti penjaga sekolah, satpam, Tata Usaha (TU), operator sekolah, dan pustakawan sekolah. 

Hal ini merupakan permintaan yang lama ditunggu-tunggu, terutama karena formasi tendik belum dibuka dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, Komisi X DPR RI telah menerima usulan ini dan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) tidak hanya untuk tendik, tetapi juga untuk guru, bahkan untuk difabel, disabilitas, yang akan membuka formasi PPPK pada tahun 2024.

"Kami mendesak dan mendorong pembentukan Pansus (Panitia Khusus) jika Panja hanya ada di Komisi X DPR RI. Pansus ini, jika dibentuk oleh DPR RI, akan segera memanggil Kementerian Pendidikan untuk membahas usulan formasi PPPK pada tahun 2024," ujar Mgs Syaiful Padli.

Usulan tersebut mencakup tendik baik yang terdaftar di dapodik maupun yang tidak terdaftar, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang terdaftar di dapodik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendukung usulan ini dan mendorong nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) agar dimasukkan dalam formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Dia mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) mengusulkan paling tidak 15 persen dari kuota formasi guru untuk kuota tendik. Hal ini akan dibahas bersama dalam rapat dengan Kemendikbudristek RI terkait usulan formasi tendik dalam rekrutmen PPPK tahun ini.

Fikri juga menyayangkan bahwa Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 158 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum mencakup nomenklatur tenaga kependidikan (tendik).

Dia menekankan pentingnya operator sekolah dalam menyajikan data penting, seperti data guru dan sarana prasarana sekolah, dan mengajukan revisi PermenPAN-RB Nomor 158/2023 untuk memasukkan nomenklatur tendik.