Komisi III DPRD Sumsel Dorong PD Prodexim Merger dengan PT SMS untuk Pengelolaan Oli Bekas

Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri/ist
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri/ist

Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengeksplorasi opsi likuidasi atau merger Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Prodexim. 


Pasalnya hingga kini PD Prodexim belum memberikan kontribusi terhadap APBD Sumsel. Sebagai alternatif, DPRD Sumsel mengusulkan merger PD Prodexim dengan BUMD lain, seperti PT SMS, yang memiliki keistimewaan dalam pengelolaan olie bekas.

Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri, menyatakan bahwa PT SMS memiliki keistimewaan dalam mengelola olie bekas berdasarkan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup. Mesin untuk pengelolaan tersebut telah ada di Tanjung Api-Api dan lahan PT SMS yang dapat digunakan.

"Sekarang dalam proses pihak eksekutif, kami sudah beberapa kali menyarankan  kalau tidak dibubarkan maka di gabung (merger) kami sarankan di gabung dengan PT SMS karena PT SMS itu dapat keistimewaan dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengelola olie bekas," katanya. 

Namun, lanjut Yansuri perlu ada revisi dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewenangan PT SMS dalam pengelolaan olie bekas dari PD Prodexim. 

Saat ini, PT SMS tidak memiliki wewenang yang cukup dalam perda tersebut. Oleh karena itu, PT SMS perlu merevisi perda atau mempertimbangkan merger dengan PD Prodexim.

"Harusnya PT SMS merevisi perdanya masukkan kewenangan yang  Prodexim dicabut atau jika PT SMS merger dengan PT Prodexim,” kata politisi Partai Golkar ini.

Apabila proses ini berjalan lambat, M Yansuri menyatakan bahwa pengelolaan olie bekas di Tanjung Api-Api dapat dipindahkan ke lokasi lain, seperti Sumatera Utara, Riau, Pekanbaru, atau Jambi. Meski demikian, alat dan fasilitas yang diperlukan telah tersedia di Tanjung Api-Api.

"Pertamina tidak mau memberikan olie bekas kalau tidak ada izin, memang olie itu harus dibuang oleh Pertamina, makanya di bawa pakai tongkang besar dibawa ke mana mana ke Jawa. Kalau jadi PT SMS hanya siapkan mobil tangki saja untuk mengangkut olie, kalau sisi Pertamina berkurang biaya, mau membuang olie bekas Pertamina harus siapkan mobil tangki Pertamina bayar semua itu,” katanya.

Selain membahas pengelolaan olie bekas, DPRD Sumsel juga mempertanyakan nasib aset milik PD Prodexim. Aset-aset tersebut termasuk pom bensin, Indomaret, gudang-gudang, dan perusahaan Grafika Meru. Mereka juga menyoroti hak pengelolaan parkir di bandara serta dana yang seharusnya disetor sebagai deviden.