Komisi ASN Bisa Anulir SK Walikota Jika Ada Kesalahan Saat Pecat Sekda Pagar Alam

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jon Ferianto/ist
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jon Ferianto/ist

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jon Ferianto, mengonfirmasi bahwa KASN memiliki wewenang untuk mempertimbangkan pencopotan jabatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsul Bahri Burlian di Kota Pagar Alam. 


Pernyataan ini datang setelah kontroversi seputar Surat Keputusan (SK) Walikota Pagar Alam yang mencopot Samsul Bahri Burlian dari jabatannya. Menurut Jon Ferianto proses ini akan melibatkan klarifikasi dan pemeriksaan data yang relevan dari berbagai pihak, termasuk pihak penyelenggara evaluasi dan Samsul Bahri sendiri. 

Saat ini KASN telah melakukan tahap awal klarifikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Pagar Alam dan Samsul Bahri untuk memahami proses evaluasi kinerja yang telah dilakukan sebelumnya.

"Tahap awal kami sudah mintai klarifikari BKSDM dan Samsul dan proses selanjutmya hasil klarifikasi tersebut jadi bahan laporan untuk pimpinan KASN dan pada 16 Oktober mendatang. Kami minta Samsul untuk datang ke Jakarta membawa data-data pendukung dan jika nantinya di temukan adanya kejanggalan dalam proses maupun data pendukung yang mengakibatkan pencopotan jabatan yang bersangkutan maka KASN dapat membuat rekomendasi untuk mengembalikan jabatan itu," jelas Jon kepada RMOLSumsel, Senin (2/10).

Dia mengatakan hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar laporan kepada pimpinan KASN. Jika dalam proses tersebut ditemukan kejanggalan dalam proses evaluasi atau data pendukung yang mengarah pada pencopotan jabatan Samsul Bahri, KASN dapat membuat rekomendasi untuk mengembalikan jabatan tersebut.

KASN juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan lembaga lain, termasuk Ombudsman, dalam mengawasi dan menyelesaikan polemik ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada semua pihak.

"Tentu kami siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan Ombudsman yang telah juga memberikan perhatiannya terhadap polemik yang terjadi di kota Pagar Alam," katanya.

Sementara itu, Samsul Bahri mengungkapkan kesiapannya untuk membawa data yang diperlukan oleh KASN dan Ombudsman sebagai upaya untuk mempertahankan haknya dan memulihkan nama baiknya. Ia merasa menjadi korban fitnah dan ketidakadilan dalam kasus ini.

"Saya siap menghadiri panggilan KASN untuk membawa data-data yang di perlukan karena saya merasa telah jadi korban fitnah dan telah di dzolimi,"ujar Samsul. (tf)