Akan terkesan politis dan beresiko merusak tatanan demokrasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
- Mahfud MD Tegaskan Terima Apapun Keputusan MK
- Wajah Kelam Demokrasi dalam Catatan Dirty Vote
- Sindir Dinasti Jokowi, Rizal Ramli: Tidak Pernah Berjuang, Tapi Ketika Berkuasa Merusak Demokrasi
Baca Juga
Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat tidak akan ada perdebatan di MK soal batas usia 35 tahun untuk capres dan atau cawapres.
Pasalnya, dugaan Ujang, MK bakal mengikuti arahan atau skema Presiden Joko Widodo agar putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Kalau kita lihat tidak ada perdebatan di MK itu, kelihatannya hanya ketok palu saja tuh mengabulkan gugatan itu," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/10).
Menurutnya, MK akan mengeluarkan dua skema, mengabulkan gugatan dan atau menolak gugatan dengan catatan capres maupun cawapres pernah menjadi kepala daerah.
"Skemanya rasional, dengan argumentasi rasional, kelihatannya ke sana. Bisa jadi usianya diperkecil jadi 35, atau tidak tetap 40 plus pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.
Jika skema kedua atau pernah menjadi kepala daerah, maka Gibran bisa melenggang menjadi cawapres nantinya.
Akan tetapi, jika benar keputusan dengan skema itu diambil MK, tentu akan merusak sistem demokrasi terpimpin yang dianut Indonesia sejak jaman reformasi.
"Kalau di situ akhirnya Gibran bisa jadi cawapres (misalnya) Prabowo. Tapi, demokrasi kita rusak, demokrasi kita ugal-ugalan," demikian Ujang Komarudin.
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX
- KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024
- MK Sebut Jokowi Tak Ikut Andil Dalam Pilpres, Hakim: Tidak Ada bukti yang Meyakinkan Mahkamah Terjadi Intervensi Presiden