Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) bakal menggelar aksi hingga melaporkan ke pihak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Anti Korupsi (KPK).
- Modus dan Skenario Penyelewengan Keuangan Negara Terungkap dalam Audit BPK RI, Pejabat Seharusnya Introspeksi!
- Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Kapan Berhenti Merenggut Nyawa?
- MAKI Soroti Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid Cs
Baca Juga
Hal itu menyusul beredar luasnya foto Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Dirut PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti.
Kejadian itu diketahui saat pimpinan KPK tersebut menghadiri rapat koordinasi aksi pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Santika Premier, Palembang pada 7 November 2023 lalu.
Menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan mengatakan beredarnya foto tersebut menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
Bahkan pihaknya menduga adanya pelanggaran etik dari pimpinan lembaga anti rasuah tersebut sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Karena Dirut PT SMS yakni AT sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di BUMD Pemprov Sumsel," kata Feri, Rabu (15/11).
Feri mengatakan Adi Trenggana yang menjabat Dirut PT SMS saat ini masih bermasalah karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara yang masih ditangani KPK.
"Kami bakal segera melaporkan ini ke Dewas, karena diduga terjadi pelanggaran etik KPK. Sudah sewajarnya pimpinan KPK tidak boleh melakukan pertemuan dalam bentuk acara apapun," tambahnya.
Bahkan K-MAKI menduga adanya rancangan dalam menutupi pelaku utama terkait kasus dugaan korupsi yang kini telah menjerat Dirut PT SMS sebelumnya, Sarimuda.
Kasus tersebut juga seperti tidak ditindaklanjuti karena KPK baru menetapkan satu tersangka, padahal Adi Trenggana sebelumnya menjabat Dirut Keuangan PT SMS saat Sarimuda masih menjabat Direktur Utama.
"Kami sangat mendukung KPK dalam mengungkap kasus ini, namun jangan hanya Sarimuda saja. Karena menurut kami KPK harus membuka kasus ini lebih mendalam dengan menangkap pihak-pihak yang terlibat. Karena tidak mungkin kasus korupsi ini dilakukan satu orang," jelasnya.
Bahkan Feri juga menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Sarimuda sebelumnya. Pasalnya lembaga anti rasuah itu belum bisa menjelaskan terkait pertanggungjawaban yang sudah dikembalikan Sarimuda yang telah diaudit BPK Perwakilan Sumsel pada 30 Mei 2022 lalu.
"Sarimuda itu sebelumnya pernah mengembalikan kerugian usaha kurang lebih Rp16 miliar dan semua tanggung jawab diambil alih PT SMS dan Pemprov Sumsel. Hal ini tidak pernah dijelaskan oleh KPK, bagaimana orang sudah mengembalikan kerugian dan diaudit harus menjadi pesakitan. Ditambah lagi dengan foto yang beredar AM dan AT kami menduga ada keterkaitan agar kasus ini tidak diungkap lebih dalam," pungkasnya.
- Prabowo Berhak Serahkan Capim dan Dewas KPK ke DPR, Bukan Jokowi
- PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Soal Sidang Etik Dewas KPK
- Modus dan Skenario Penyelewengan Keuangan Negara Terungkap dalam Audit BPK RI, Pejabat Seharusnya Introspeksi!