Klarifikasi DJP Sumsel Babel, AKR Bukan Kuasa Hukum Wajib Pajak 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dalam konfrensi pers/Foto: Fauzi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dalam konfrensi pers/Foto: Fauzi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara terkait keluhan salah satu pengusaha pempek di Palembang atas keberatan tagihan pajak Rp16 miliar yang disampaikan lewat kuasa hukumnya melalui pemberitaan.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel)  dan Kepulauan Bangka Belitung mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap AKR kuasa hukum pengusaha pempek bukan siapa - siapa dalam kegiatan upaya hukum wajib pajak.

"Kami menelusuri siapa yang menyampaikan pemberitaan tersebut. Setelah kami kroscek atas nama AKR, dan ternyata dia bukan siapa - siapa dalam kegiatan upaya hukum wajib pajak," katanya,Kamis (29/2/2024). 

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan atas nama - nama yang disebutkan AKR dan yang bersangkutan bukan kuasa hukum atas wajib pajak. 

Dikatakan Tarmizi, AKR bukan kuasa hukum wajib pajak. Dalam catatan pihaknya, AKR merupakan kuasa hukum oknum bekas pegawai DjP tentang kegiatan yang terdahulu. 

Untuk identitas siapakah pengusaha Pempek yang ditagih pajak hingga Rp16 miliar pihaknya tudak bisa memberitahu siapa wajib pajak tersebut. 

"Kami tidak bisa menjawab siapa wajib pajak tersebut karena ini merupakan kerasiaan data wajib pajak," tegasnya. 

Menurut Tarmizi  mengenai wajib pajak yang ditagih Rp16 miliar dan turun menjadi Rp 3,1 miliar merupakan hal biasa. 

"Kalau sebelumnya tagihan pajaknya mencapai Rp16 miliar lalu turun menjadi Rp3,1 miliar itu hal biasa. Bahkan ada wajib pajak saat ditagih pajak sebesar Rp 500 miliar dan berubah jadi Rp0 itu sudah biasa," tuturnya. 

Jika wajib pajak keberatan dengan tagihan pajak yang menurutnya tidak wajar maka wajib pajak bisa menempuh jalur hukum. 

"Kami berhak menagih dan wajib pajak bisa melakukan upaya hukum dengan bisa  melakukan banding ke pengadilan pajak. Dalam kegiatan ini hak wajib pajak sangat dihargai," ujarnya. 

Ditegaskan Tarmizi, dalam penagihan pajak kantor pajak tidak memaksa dan juga dalam UU pajak wajib pajak yang memiliki kewajiban namun tidak bisa membayar tidak akan di kurung fisiknya, namun ia ada kewajiban untuk membayar ke kas negara dan diberi kesempatan untuk membayar namun tetap diberi sanksi yang memenuhi kewajiban.