Khawatir Terjadi Bentrok, Eksekusi Lahan Ditunda Oleh Pengadilan

Pihak termohon eksekusi melakukan penolakan terhadap agenda eksekusi dari Pengadilan Negeri Muara Enim/ist
Pihak termohon eksekusi melakukan penolakan terhadap agenda eksekusi dari Pengadilan Negeri Muara Enim/ist

Khawatir terjadi bentrok, eksekusi lahan sengketa antara pemohon eksekusi Cik Ali atas termohon eksekusi Darmiyu oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Senin (17/7) ditunda selama satu bulan.


Pasalnya lahan sengketa yang berlokasi di di Jl Puncak 1 RT 001 RW 005 Kelurahan Air Lintang, Muara Enim ini, masih menyisakan satu kali persidangan pada tanggal 27 Juli 2023 nanti, meskipun secara hukum sudah inkracht sehingga PN Muara Enim melangsungkan eksekusi.

Pantauan di lapangan, pihak PN Muara Enim bersama pendamping dari Satpol PP dan Polres Muara Enim beser beberapa pihak terkait tiba di lokasi sekira pukul 09.20 WIB.

Upaya Eksekusi mendapat penolakan keras dari termohon eksekusi bersama kerabatnya, sehingga akhirnya pihak pendamping keamanan dalam hal ini Polres Muara Enim melakukan upaya mediasi agar eksekusi ditunda dengan kesepakatan, agar tidak terjadi bentrok dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut pengakuan pihak termohon eksekusi, melalui kuasa hukumnya laham seluas 720 meter persegi dengan panjang 52 m lebar 14 m ini pada konstatering 2020 lalu ada ketidakcocokan yang menyatakan bahwa lahan yang di maksud bukan pada lokasi yang akan dieksekusi.

Sehingga pihak kuasa hukum termohon eksekusi, Winardi mengatakan meskipun sudah ada perjanjian pihaknya akan melihat hasil sidang pengadilan tanggal 27 Juli 2023 nanti, karena semua harus sesuai dengan aturan yang ada. 

Kalau memang hasil sidang nanti menyatakan kalau, pihaknya kalah, maka akan rela keluar dari sana, namun ini ada upaya hukum terakhir untuk perlawanan pihak ketiga dan itu diperbolehkan secara hukum.

"Kalau persidangan nanti kita kalah, kita siap mengosongkan rumah ini, tidak perlu ada keributan" 

Namun disini ada upaya hukum, sesuai hak perlawanan pihak ketiga dan itu diperbolehkan oleh undang-undang makanya nanti ada sidang lanjutan tanggal 27 Juli 2023, kalau ternyata kalah, pihaknya akan keluar secara sukarela.

"Darmiyu ini sebagai ahli waris, karena Mat Sauri telah meninggal dunia itulah mengapa ada upaya hukum untuk pihak ketiga lantas mengajukan permohonan sidang,"

Jadi jangan tergesa-gesa, itulah mengapa ada perlawanan dan mengajukan gugatan kembali, diperiksa kembali. karena pihaknya beranggapan selama ini banyak hal yang tidak berimbang.

Karena pernah pada 2020 ada  konstatering, jelas-jelas waktu itu hasilnya ukuran dan lokasinya bukan di sini, beri kesempatan untuk membuktikan bahwa tanah ini adalah milik Mat Suari yang sekarang dikelola oleh istrinya Darmiyu.

"Konstatering itu pengukuran dan pencocokan, waktu itu diukur oleh ibu Darmawati dari pengadilan negeri muara enim, itu tidak cocok, jadi amar putusan pengadilan itu tidak cocok dengan kenyataan di lapangan, oleh itu kami meminta pengadilan untuk menelaah kembali gugatan," katanya. 

Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim Jamal Paiko mengatakan, eksekusi ini ditunda karena faktor keamanan beserta adanya itikad baik dari termohon eksekusi dalam hal ini ahli warisnya untuk meminta waktu satu bulan untuk mengosongkan sendiri, memindahkan sendiri dan menghancurkan sendiri 

Diberikan tenggat waktu satu bulan dari 17 Juli 2023 sampai 15 Agustus 2023 nanti akan dilaksanakan eksekusi kembali, pihaknya selaku tim eksekusi akan melaksanakan eksekusi sesuai dengan penetapan dan akan menekankan kepada pihak termohon eksekusi agar mematuhi surat pernyataan yang telah mereka (termohon eksekusi) buat.

Jika ada penolakan, kata dia, pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi secara paksa pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.

"Karena keputusan suda incracht, upaya hukum sudah dilewati semua oleh para pihak dari tingakat pertama, Bandung, Kasasi , peninjauan kembali dan pada saat pelaksanaan eksekusi pihak termohon eksekusi melakukan upaya bantahan dan bantahan tersebut sudah incracht

Jadi, kata dia, permohonan mereka ,(termohon eksekusi) ditolak Lemudian melakukan upaya panding kemudian melakukan upaya banding yang dikuatkan Hakim Tinggi Palembang dan tidak melaksanakan upaya hukum "selanjutnya untuk kasasi, oleh sebab itu eksekusi hari ini kita laksanakan,' jelasnya.

Kuasa hukum pemohon Eksekusi, Gunawan Apriadi mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya dari Polres Muara Enim untuk menghindari terjadi bentrok , pihaknya bersama kuasa hukum dari pihak termohon ada semacam kesepakatan.

"Bahwa mereka (termohon Eksekusi) meminta waktu untuk mengosongkan objek eksekusi, jadi mereka bersedia untuk mengosongkan sendiri dengan alasan untuk mereka pindah dan mencari rumah.

oleh itu pihaknya secara manusiawi  menerima itu, jika tidak melakukan sesuai kesepakatan pihaknya akan melakukan sesuai dengan perjanjian, sesuainpernyataan ahli waris termohon, salah satu poinnya siap dipidana yang lebih pastinya dilakukan eksekusi dengan pengamanan lebih.