Pengadilan Negeri Muara Enim Laksanakan Eksekusi Lahan Sengketa

Tim Pengadilan Negeri Muara Enim, laksanakan eksekusi lahan/Foto: Noviansyah/RMOL
Tim Pengadilan Negeri Muara Enim, laksanakan eksekusi lahan/Foto: Noviansyah/RMOL

Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim eksekusi lahan sengketa di jalan Puncak 1 RT 001 RW 005 Kelurahan Air Lintang, Muara Enim antara pemohon Eksekusi saudara Cik Ali dan Termohon Eksekusi Darmiyu, Kamis (14/9).


Dalam eksekusi ini pemohon eksekusi Cik Ali memenangkan perkara di pengadilan terhadap termohon eksekusi Darmiyu, dengan lahan seluas 720 meter persegi dengan panjang 52 meter lebar 14 meter, eksekusi ini dilaksanakan setelah sebelumnya sempat tertunda pada, Senin 17 Juli 2023 lalu.

Pantauan di lapangan, pihak PN Muara Enim bersama tim dari Polres Muara Enim, Satpol PP, Subdenpom dan beberapa pihak terkait tiba di lokasi sekira pukul 10.00 WIB.

Juru Sita PN Muara Enim, Jamal Paiko mengatakan eksekusi berlangsung aman dan lancar berkat kerjasama semua pihak, baik keamanan Polres Muara Enim, Subdenpom Cabang Muara Enim, Satpol PP Muara Enim semu berjalan dengan lancar.

Eksekusi berjalan tanpa ada ancaman ataupun penolakan dari pihak termohon eksekusi, sehingga bangunan atu rumah milik termohon eksekusi sudah dibongkar.

"Beberapa barang yang memang bisa diamanakan dan diambil untuk dimanfaatkan kembali sudah kita pisahkan, nantinya akan kita serahkan kepada pihak termohon," kata Jamal.

Dia mengatakan dasar eksekusinya penetapan ketua pengadilan Muara Enim Nomor 4 /Pdt. Eks/2019/PN Mre Jo Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Mre Jo Nomor 20/Pdt/2018/PT.PLG Jo Nomor 3079 K/Pdt/2018 Jo Nomor 270 PK/Pdt/2020 Jo Nomor 16/Pdt.Bth/2022/PN Mre jo Nomor 129/PDT/2022/PT.PLG, surat ketetapan inilah yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Keputusan ini sudah incraht, sempat ditunda pada waktu itu karena faktor keamanan dan juga ada itikad baik dari termohon eksekusi untuk meminta waktu satu bulan agar bisa mengosongkan sendiri dan mengamankan material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan di objek eksekusi.

"Alhamdulillah pada pelaksanaannya tidak ada kendala sama sekali, dari awal pembacaan penetapan, sampai pembongkaran rumah milik termohon eksekusi tidak ada halangan dan gangguan dari pihak termohon eksekusi," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gunawan Apriadi mengatakan bahwa eksekusi lahan ini merupakan tindaklanjut dari pada eksekusi yang dilaksanakan dua bulan lalu, yang mana pada saat itu belum dapat melakukan pembongkaran dengan landasan kemanusiaan.

Kemudian pihak termohon eksekusi pada saat itu memiliki itikad baik, bersedia untuk membongkar sendiri, jadi pada saat itu diberikan waktu satu bulan, namun setelah dua bulan belum dibongkar pihaknya mengajukan kembali permohonan untuk dilakukan eksekusi, sehingga pada hari ini eksekusi bisa dilaksanakan.

"Apa-apa barang yang masih bisa digunakan, kita bantu untuk mengamankan, karena ada tukang yang sudah disiapkan untuk membongkar, jadi tidak semua dihancurkan," katanya.

Ini sengketa antara pemohon eksekusi saudara Cik Ali dengan termohon eksekusi saudari Darmiyu, perkara ini diajukan sejak 2017 lalu, sudah berlangsung alot dan lama.

"Dari tahap awal hingga akhir, ini sudah memenuhi syarat untuk kami ajukan permohonan eksekusi, dalam putusan hukum ini sudah inkracht, jadi tidak ada lagi upaya hukum yang lain. yang dieksekusi ini tanah dalam putusan Mahkamah Agung kami menerima tanah dalam keadaan kosong dan aman makanya diajukan permohonan eksekusi karena di atas tanah ini ada rumah dan bangunan," pungkasnya.