Pengadilan Negeri Palembang Eksekusi Lahan, Dua Bangunan Rumah Rata Dengan Tanah

Eksekusi lahan di Palembang/ist
Eksekusi lahan di Palembang/ist

Dua bangunan rumah di Jalan Dwikora II/YKP II , Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Senin (18/7) rata dengan tanah.


Pengosongan lahan milik Masjid Al Ikhlas tersebut merupakan proses melaksanakan perintah putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh pihak penggugat Yayasan Masjid Al-Ikhlas melawan pihak tergugat Agustina Novita Sarie, Wantas serta Effendy.

Dalam pelaksanaan perintah putusan eksekusi pengosongan lahan dilakukan oleh PN Palembang melalui panitera eksekusi Agusman SH MH, disaksikan oleh kedua belah pihak, yang mana sebelumnya telah diberikan waktu untuk menyerahkan secara sukarela.

Pihak tergugat sempat tidak menerima dan tidak mau mengosongkan bangunan yang diklaim adalah milik orang tuanya, namun situasi berjalan kondusif setelah beberapa petugas kepolisian berhasil melakukan pendekatan persuasif.

Yayasan Masjid Al-Ikhlas selaku pihak penggugat perkara penguasaan lahan hibah untuk pembangunan Pesantren yang berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Palembang, dinyatakan menang di tingkat Mahkama Agung RI.

Atas putusan MA itu, Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi pada lahan seluas 1.600, yang mana diatasnya berdiri 2 buah bangunan rumah, Senin (18/7).

Adapun eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung nomor 3077 K/PDT/2020 tanggal 17 November 2020 Jo putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang nomor 9/PDT/20/PT.PLG tanggal 24 Febuari 2020 Jo putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus nomor 56/Pdt.g/2019PN.PLG tanggal 30 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat melaksanakan eksekusi, pihak PN Palembang membawa satu unit alat berat (Buldoser) untuk merobohkan dua objek bangunan rumah, dan beberapa pohon besar yang berdiri dilahan tersebut.

Pengurus Yayasan Masjid Al-Ikhlas H. Fahruq mengatakan, objek lahan yang dieksekusi direncanakan akan dibangun pondok pesantren untuk anak-anak.

"Awalnya pembangunan ini sudah kami mulai sejak tahun 2016 lalu, namun harus tertunda dengan adanya perkara gugatan ini. Semoga dengan selesainya perkara ini, pondok pesantren itu akan segera kami bangun," ujarnya disela-sela eksekusi.

Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum Yayasan Masjid Al Ikhlas, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut, sesuai dengan putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

Titis juga menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum, terkait surat palsu dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini. "Salah satunya oknum pengacara. Terkait alas hak yang diduga palsu, dan laporannya sudah kami masukan ke Polda Sumsel," katanya.

Sedangkan petugas eksekusi PN Palembang, Ahmad Hartoni SH MH, menjelaskan penelaksanaan eksekusi berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan yang serius dari pihak tergugat.