Ketua PN Palembang Dijatuhi Sanksi, Jumat Nanti Beri Keterangan

Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pelanggaran etik kepada 52 hakim sepanjang September 2020. Tak terkecuali Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban. Ia juga tak luput dari sanksi tersebut.


Sanksi itu, tertuang dalam daftar hukuman disiplin yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10/2020). Berdasarkan data tersebut Ketua PN Palembang, dikenai sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan melanggar etik berintegritas tinggi. Sayangnya, ketika hendak dikonfirmasi awak media, Ketua PN Palembang belum bisa memberikan jawaban terkait sanksi yang dijatuhkan Badan Pengawas MA kepada dirinya tersebut. Namun, menurut salah satu petugas PTSP PN Palembang, yang bersangkutan baru bersedia memberikan penjelasan kepada kepada wartawan, Jumat mendatang. Sementara Humas PN Palembang Abu Hanifa mengakui ada tiga hakim dijatuhi hukuman disiplin. Namun Abu Hanifa tak menyebut alasan ketiga hakim dijatuhi hukuman disiplin. "Ada sedang, ada ringan. PN Palembang di situ kan ada 3 (dijatuhi hukuman disiplin). Ya apakah itu pemeriksaan yang lalu atau tidak saya tidak tahu," kata Abu.