Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengaku geram dengan ulah Ketua LSM Tameng Perjuangan Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan yang memeras anak buahnya, HW hingga Rp 2,5 miliar.
- Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Pali Segera Disidang
- Febri 'Nyanyi' ke Polisi, Dua Rekannya Nyusul Masuk Sel
- Akhir Pelarian 2 Pelaku Begal Sadis Palembang
Baca Juga
Diketahui Kepas bersama tiga temannya datang ke Polsek Menteng pada Jumat (19/11) untuk memeras HW. Dalam beraksi mereka membawa alat perekam.
Kasus pemerasan tersebut bermula dari pengungkapan kasus begal yang menimpa seorang pegawai Basarnas.
Ternyata empat pelaku begal positif memakai narkoba. Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke panti rehabilitasi narkoba. Pemindahan itulah yang dicurigai Kepas melanggar prosedur.
"Karena dianggap melanggar SOP sehingga jadi objek pemerasan," kata Hengki yang dikutip redaksi, Sabtu (27/11).
Hengki mengaku kecewa dengan ulah Kepas yang tidak menghargai kerja siang malam anak buahnya dalam mengungkap kasus begal pegawai Basarnas.
"Satgas begal ini tiap hari tidak tidur karena harus ungkap kasus," kata Hengki.
Kepada HW, Kepas meminta uang Rp 250 juta untuk pembuatan seragam, namun hanya disanggupi Rp 50 juta.
"Dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu baju harganya Rp 250 ribu. Harus bayar pada saat itu juga kalau enggak saya viralkan. Terjadi tawar menawar Rp 250 juta ditransfer Rp 50 juta," kata Hengki.
Soal dugaan gratifikasi, Hengki dengan tegas membantahnya, karena Propam sudah memastikan tidak ada unsur penyuapan.
"Kemudian ini menjadi pertanyaan, lho kok polisi diperas. Apakah ada pelanggaran sehingga polisi takut? Ini hasil pemeriksaan Propam, korban takut diviralkan. Artinya suasana kebatinan saat itu polisi diviralkan oknum-oknum, berpengaruh terhadap korban," kata Hengki.
Kekesalan Hengki memuncak, lantaran HW sempat meminjam uang Rp 50 juta dari istrinya yang bekerja sebagai wedding organizer.
"Dari mana uang Rp50 juta itu? Ternyata yang bersangkutan meminjam modal usaha istrinya yang bekerja sebagai wedding organizer. Jadi ini cukup membuat kita kesal," kata Hengki.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, Pasal 368, dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
- Bandar Arisan Online Menghilang, Emak-Emak Datangi Polres Muba
- MAKI Soroti Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid Cs
- Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades Tanjung Sari OKU jadi Tersangka