Tim pidsus Kejari PALI, melimpahkan berkas perkara tersangka Alex Setiawan oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, di PN Palembang, Rabu (10/5) .
- KIB Simpan Capres karena Terbelenggu Bayang-bayang Kekuasaan Jokowi
- Terlibat Aksi Begal Motor, Polsek Plaju Tangkap Remaja Dibawah Umur
- Tiga Remaja di Palembang Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Begini Kronologisnya
Baca Juga
Tersangka Alex Setiawan terjerat kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.
Usai pelimpahan Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH, melalui Jaksa Girdo Caesar SH, membenarkan hari ini tim Kejari Pali, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi alokasi dana desa desa Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
“Dalam perkara dugaan korupsi ADD tersebut menjerat satu orang tersangka Alex Setiawan oknum Kepala Desa, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp620 juta yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” katanya, Rabu (10/5).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jubir PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” katanya.
- Korupsi Dana Desa Rp 350 juta, Pjs Kades di OKU Timur Jadi Tersangka
- Dana Desa Meningkat di 2024, Kades di OKU Timur Diminta Bijak Gunakan Anggaran
- Gibran Janji Akan Tingkatkan Dana Desa Hingga Lanjutkan Reforma Agraria