Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan berkas artis Rachel Vennya dalam kasus kabur dari masa karantina selama pandemi Covid-19 sudah rampung.
- Kolonel Pnb Sigit Gatot Prasetyo Jabat Danlanud SMH Palembang
- Holywings Palembang Resmi Berganti Nama jadi Gold Dragon Bar
- Tingkatkan Kamtibmas, Dewan Minta Pemkot Palembang Tambah Jumlah CCTV
Baca Juga
Berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Berikutnya akan langsung digelar persidangan.
"Rachel Vennya kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11).
Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer, manajer serta satu orang oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
- 3.722 Jemaah Haji Sumsel-Babel Telah Dipulangkan ke Tanah Air.
- Kwarcab Palembang Lepas 28 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XI di Buper Cibubur
- 8 Anggota Penggalang di Palembang Terima Gelar Pramuka Garuda