Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan berkas artis Rachel Vennya dalam kasus kabur dari masa karantina selama pandemi Covid-19 sudah rampung.
- Restrukturisasi Internal Tidak Cukup untuk Menyelamatkan Garuda
- Update Gempa Cianjur, Ridwan Kamil: 162 Orang Meninggal Dunia, 326 Luka-luka
- Polda Sumsel Tingkatkan Patroli Keamanan Selama Ramadhan, Khususnya Usai Sahur
Baca Juga
Berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Berikutnya akan langsung digelar persidangan.
"Rachel Vennya kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11).
Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer, manajer serta satu orang oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
- Korban Pinjol Illegal Tak Perlu Bayar Utang, Jangan Ragu Lapor Polisi jika Ada Teror
- Jukir Liar Makin Marak di Gerai Minimarket, Muncul Tiba-tiba Saat Kendaraan Keluar
- Cegah Kepadatan, Menhub Minta Operasional Mudik di Pelabuhan Merak Terapkan First In First Out