Ketua DPW PPP Sumsel dan Anggota DPRD PALI Dipolisikan,Diduga Palsukan Surat Rekomendasi

Pebrianti melalui kuasa hukumnya Napoleon,SH saat menjelaskan kepada wartawan/Foto: Dudy Oskandar
Pebrianti melalui kuasa hukumnya Napoleon,SH saat menjelaskan kepada wartawan/Foto: Dudy Oskandar

Pupus sudah harapan dari Pebrianti Handini (35), Bendahara DPC PPP Kabupaten PALI, untuk naik menjadi anggota DPRD Kabupaten PALI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).


Buntutnya, ia melaporkan Agus Sutikno Ketua DPW PPP Sumsel dan Aswawi, Anggota DPRD Kabupaten PALI fraksi PPP ke Polda Sumsel dengan tuduhan pemalsuan surat.

Melalui kuasa hukumnya Napoleon SH menyampaikan, perkara itu bermula dari keluarnya surat dari Mahkamah Partai berlambang Ka’bah itu, yang menerima keberatan dari Asmawi anggota DPRD PALI yang bakal digantikan oleh terlapor Pebrianti Handini.

Dengan surat rekomendasi dari Mahkamah PPP itulah, akhirnya membuat Aswawi tetap bertahan sebagai anggota DPRD Kabupaten PALI usai dirinya mengajukan gugatan yang dimenangkan, namun disinyalir pihak pelapor adalah surat palsu.

Tak terima keputusan itu, Pebrianti melaporkan permasalahan ini ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (7/2) lalu.

"Klien kami melaporkan terkait dugaan penggunaan surat palsu oleh As selaku anggota DPRD PALI dan As selaku ketua DPW PPP Sumsel," kata Napoleon, Rabu (8/2).

Menurut Napoleon, permasalahan yang dialami kliennya ini bermula dari hasil Pileg (Pemilu Legislatif) tahun 2019 di Kabupaten Pali dimana selisih suara yang didapatkan antara kliennya dengan Aswawi  tidak signifikan jumlahnya.

Selanjutnya, kliennya yang berada di urutan kedua peraih suara terbanyak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Hasilnya, dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak jika masing-masing diberikan kesempatan untuk menjadi anggota DPRD PALI masing-masing 2,5 tahun.

Namun, setelah tiba masa waktunya tepatnya pada 23 Maret 2022 silam, Hairul Mursalin selaku Ketua DPC PPP PALI melayangkan surat ke As agar segera melaksanakan keputusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0998/IN/DPP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Selanjutnya, surat rekomendasi Mahkamah Partai dengan nomor yang sama ini ternyata beredar. Dimana, diantara kedua surat itu terdapat perbedaan yang signifikan yang disinyalir telah dipalsukan.

"Pada surat mahkamah partai yang dipegang klien kami hanya ada tiga poin yang mendasari PAW. Sedangkan, surat yang ada As yang menjadi dasar yang bersangkutan mengajukan gugatan dan dikabulkan DPP PPP terdapat penambahan satu poin. Berupa harus adanya surat pengunduran diri dari As yang tak diakuinya," katanya.

Sementara, hingga kini tidak ada itikad baik dari As maupun Agus Sutikno selaku Ketua DPW PPP Sumsel untuk mengkonfirmasi perihal dua surat rekomendasi Mahkamah Partai dengan nomor surat yang sama.

Bahkan, menurut Napoleon lagi dari informasi yang diperoleh kliennya agar tetap duduk sebagai anggota DPRD Aswawi dimintai uang senilai ratusan juta oleh Agus Sutikno. "Kami berharap agar penyidik Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan klien kami yang telah menanti selama lebih dari 2,5 tahun lamanya untuk menjadi anggota DPRD PALI," katanya.