Ketua Bawaslu PALI Resmikan Pelantikan 292 Anggota PTPS

Sebanyak 292 Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi dilantik/ist
Sebanyak 292 Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi dilantik/ist

Sebanyak 292 Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi dilantik oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing. 


Pelantikan dilaksanakan di Kecamatan Talang Ubi, Abab, dan Tanah Abang pada Minggu (3/11), Kecamatan Penukal pada Senin (4/11), serta Kecamatan Penukal Utara pada Selasa (5/11). Dengan rincian pengawas yang dilantik yakni dikecamatan Talang Ubi 125 PTPS, Kecamatan Abab 37 PTPS, Kecamatan Tanah Abang 48, Kecamatan Penukal 44 PTPS, dan Kecamatan Penukal Utara 38 PTPS.

Acara pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Lestrianti AMKeb, yang hadir untuk menyaksikan dan memberikan materi pembekalan pasca pelantikan.

Lestrianti mengungkapkan bahwa 292 PTPS yang dilantik akan bertugas mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Mereka juga telah mendapatkan bimbingan teknis sebagai persiapan dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu PALI menekankan pentingnya peran PTPS sebagai ujung tombak Bawaslu dan garda terdepan dalam pengawasan pemungutan suara.

“Hari ini, kalian telah resmi bergabung dan menjadi bagian dari Bawaslu Kabupaten PALI. Selamat menjalankan tugas, dan selalu siap untuk panggilan Bawaslu,” ujarnya.

Ia juga berharap agar semua anggota PTPS dapat bekerja dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan serta PKD (Panitia Kecamatan). “Mulai saat ini, jaga kesehatan, karena mungkin kedepan tugas seorang PTPS lebih berat,” imbuhnya.

Lestrianti mengingatkan agar PTPS selalu berpegang teguh pada aturan dan undang-undang yang berlaku, serta tidak mengambil keputusan sendiri dalam menghadapi kendala di lapangan. 

“Lakukan komunikasi dahulu, karena ada tingkatan mulai dari PKD, Panwaslu Kecamatan, hingga Bawaslu Kabupaten. Jalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab kita sebagai seorang Pengawas TPS,” pungkasnya.