Dua pelajar di Kota Lubuklinggau diamankan oleh Polisi setelah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang teman mereka. Kejadian ini terjadi di halaman SMP PGRI 1 Lubuklinggau pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 18.00.
- Dilaporkan Atas Dugaan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Justru Laporkan Balik dengan UU ITE
- Lima Rekan Korban Tewas di Pagar Alam Jadi Tersangka Pengeroyokan
- Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kantor PPK Rawas Ilir Muratara, Pengacara Korban Desak Penangkapan Pelaku Lain
Baca Juga
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, korban, AL (17), mengalami pengeroyokan hingga tidak sadarkan diri serta mengalami lebam di wajahnya. Setelah kejadian, korban dibawa pulang oleh kedua pelaku, MP (14) dan DP (12), dan ditemukan dalam kondisi tidak sadar oleh nenek korban.
"Wajah dalam keadaan lebam dikarenakan telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal," ujar AKP Hendrawan mengutip penjelasan DP kepada nenek korban.
Namun, setelah korban sadar, AL menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut dilakukan oleh MP dan DP. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuk Linggau.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing. MP dan DP mengakui perbuatannya saat diperiksa di Polres Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"MP ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau sedangkan DP dikembalikan kepada orang tuanya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas AKP Hendrawan.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya