Keroyok Pengunjung SPBU Pagar Alam Karena Rebutan Toilet, Empat Warga Lahat Ditangkap

Ilustrasi pengeroyokan. (ist/net)
Ilustrasi pengeroyokan. (ist/net)

Empat orang warga kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap perempuan bernama Rindi yang merupakan pengunjung SPBU.


Adapaun empat warga yang ditangkap tersebut adalah M Raden Ali (25), Dhika Satria (19), Juli Andrianto (42) dan Agus Roni (33). Semuanya merupakan warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Mursal  mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini sendiri terjadi pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, korban bersama saksi Aidil dan Ade mampir di SPBU Karang Dalo menggunakan mobil. Saat itu saksi Ade pergi ke toilet. Datanglah keempat pelaku menggunakan sepeda motor menuju kamar mandi perempuan dan membuka paksa dengan mendorong pintu kamar mandi yang dimana di dalam kamar mandi itu sedang berada saksi Ade.

Saksi Ade kemudian langsung keluar dan menuju mobil, serta menceritakan kejadian tak mengenakan yang ia alami kepada saudara kandungnya yaitu korban Rindi Andika Siregar.

Mendengar cerita saudarinya tersebut, korban Rindi langsung keluar dari mobil dan menghampiri para pelaku dengan maksud ingin menegur atas tindakannya kepada saudarinya.

Namun salah satu pelaku yang keluar dari kamar mandi langsung memukul ke arah saksi Aidil. Saat korban Rindi berusaha melerainya, dirinya justru dikeroyok oleh para pelaku.

Korban Rindi kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pagaralam.

“Setelah mendapatkan informasi dari Korban Rindi sekira pukul 23.00 WIB, anggota Polres Pagaralam langsung mendatangi TKP. Berbekal informasi dari korban Rindi kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan kemudian didapati bahwa [elaku sedang berhenti di SPBU Karang Dalo,”beber AKP Mursal Rabu (13/09).

Keempat tersangka tersebut saat ini teah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyoka dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun.

“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.