Mencetak dokumen kependudukan rupanya bisa dilakukan di rumah. Tanpa harus antre di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Area Pertanian Dimasuki Gajah Liar, Ini yang Dilakukan Warga Lalan
- Wako Lubuklinggau Ajukan 32 Usulan Program Bangub, Ini Rincian dan Estimasi Biayanya
- Lintasi Jalan Umum, Truk Batu Bara Tabrak Blokade Warga
Baca Juga
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) H Ajahari, melalui Kabid Pelayanan Kependudukan Yanizi, mengatakan bahwa proses pembuatan cukup mudah.
“Masyarakat cukup melengkapi berkas sesuai perubahan elemen," katanya.
Kemudian data tersebut dikirim via WhatsApp (WA) ke Pelayanan Bagian Catatan Sipil 0821-8057-0077 dan Pelayanan Bagian Data Kependudukan 0821-8057-0067.
Data kependudukan dibuat format Pdf kemudian dikirim ke Bagian Catatan Sipil dan Bagian Kependudukan.
Setelah diverifikasi petugas. Nanti warga dikirimi Pdf oleh petugas untuk dicetak di rumah. Kertas yang direkomendasikan Kemendagri jenis HVS 80 gram.
Untuk diketahui, pencetakan berlaku untuk semua data kependudukan. Kecuali, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).[ida]
- Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Bersama Pengajian EECM Santuni 40 Anak Yatim
- Targetkan Selesai 14 Hari, Bawaslu Muara Enim Terima Limpahan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara
- Pasca OTT Ternyata KPK Masih di OKU dan Geledah Kantor PUPR, Pejabat Panas Dingin