Mencetak dokumen kependudukan rupanya bisa dilakukan di rumah. Tanpa harus antre di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Bentuk Korwil BNNP untuk Optimalkan Perang Melawan Narkoba, Bupati: Siapa Saja yang Terlibat Kita Sikat!
- Resmikan Gedung Baru Tahti Polres Muba, Ini Pesan Kapolda
- PWI Muratara dan SKK Migas KKKS PT SRMD Berbagi kepada Masyarakat
Baca Juga
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) H Ajahari, melalui Kabid Pelayanan Kependudukan Yanizi, mengatakan bahwa proses pembuatan cukup mudah.
“Masyarakat cukup melengkapi berkas sesuai perubahan elemen," katanya.
Kemudian data tersebut dikirim via WhatsApp (WA) ke Pelayanan Bagian Catatan Sipil 0821-8057-0077 dan Pelayanan Bagian Data Kependudukan 0821-8057-0067.
Data kependudukan dibuat format Pdf kemudian dikirim ke Bagian Catatan Sipil dan Bagian Kependudukan.
Setelah diverifikasi petugas. Nanti warga dikirimi Pdf oleh petugas untuk dicetak di rumah. Kertas yang direkomendasikan Kemendagri jenis HVS 80 gram.
Untuk diketahui, pencetakan berlaku untuk semua data kependudukan. Kecuali, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).[ida]
- Cegah Penyakit Tuberkulosis, Pj Bupati Banyuasin Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi SERAMBE
- Waduh, Harga Beras di Pagar Alam Tembus Rp16 Ribu
- Semangat Presisi, 1.000 Personel Polda Sumsel Naik Pangkat