Lintasi Jalan Umum, Truk Batu Bara Tabrak Blokade Warga

Truk batubara menerobos blokade warga/repro
Truk batubara menerobos blokade warga/repro

Aksi blokade warga terhadap truk angkutan batu bara mencuat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Rabu (27/12) sore. 


Rombongan truk nekat menerobos blokade yang ditempatkan oleh warga, dan momen tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah melalui akun Instagram @samarindaetam, terlihat puluhan truk berjajar melintasi jalanan umum di Batu Kajang, sementara warga berusaha menghadang dengan meletakkan kursi plastik sebagai bentuk protes. 

Puluhan truk tersebut membawa muatan batu bara dari Kalimantan Selatan. Tidak hanya menerobos blokade, beberapa supir truk terlihat berusaha mengamuk dan merusak kursi blokade yang ditempatkan oleh warga. 

Jumadi, seorang warga setempat, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

"Karena menggunakan jalan umum, tentunya warga banyak yang resah. Mereka menggunakan jenis angkutan beroda 10, konvoi sampai 3 truk, berdekatan, dan melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer perjam,” ungkap Jumadi.

Kapolsek Batu Sopang, Iptu Harwanto, membenarkan adanya aksi protes dari masyarakat. Pihak kepolisian bersama Koramil melakukan pengamanan untuk mencegah keributan yang dapat berujung pada tindakan fisik.

"Untuk mencegah bentrokan, kita segera mengamankan dan petugas bersiaga di lokasi blokade," katanya.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, M Idris, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengetahui pemilik perusahaan batu bara tersebut. 

Menurutnya, aturan terkait angkutan jalan raya telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit.

“Karena ini perda provinsi, maka penegakannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Provinsi. Tapi, karena kejadian di wilayah Paser dan kita ingin secepatnya menyelesaikan masalah, maka kita minta restu ke pemprov untuk mengambil tindakan,” jelas Idris.

Kejadian serupa juga tercatat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada pertengahan 2023, di mana masyarakat setempat melakukan aksi protes terhadap aktivitas angkutan batubara yang dianggap mengganggu ketertiban. 

Masyarakat Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul menyetop dan memaksa angkutan memutar balik lantaran aktivitas angkutan batubara menganggu ketertiban warga. 

Protes tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Angkutan Batubara.