Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani dan Koperasi Makmur Sakti Gagal, Ini Penyebabnya

Mediasi sengketa lahan antara Koperasi Makmur Sakti dengan lima kelompok tani di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba/ist.
Mediasi sengketa lahan antara Koperasi Makmur Sakti dengan lima kelompok tani di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba/ist.

Sengketa lahan antara lima kelompok tani dari Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan Koperasi Makmur Sakti tampaknya tak akan selesai dalam waktu dekat.


Sebab, dalam mediasi lanjutan yang ditengahi pihak Polsek Bayung Lencir, Koramil, Pemerintah Kecamatan dan Desa pada Kamis (1/12/2022) berakhir gagal, karena tak ada satupun perwakilan dari lima kelompok tani yang hadir mengikuti mediasi tersebut. 

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Intelkam Polsek Bayung Bayung Lencir Aipda Yusuf Manako mengatakan, pihaknya bersama unsur Forkopicam hadir ke Mangsang sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat. 

Dalam rangka memberikan pengayoman, pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat serta melakukan mediasi lanjutan kedua belah pihak yaitu dari Koperasi Makmur Sakti dan 5 kelompok tani

"Tapi sangat di sayangkan dari perwakilan kelompok tani tersebut tidak ada yang datang. Harapan Kami dengan hadirnya kami ditengah masyarakat ini agar terciptanya suasana yang sejuk, tentram dan penyelesaian permasalahan dengan dingin hati agar masing - masing pihak tidak memprovokasi sehingga dapat merugikan kita bersama," ungkapnya.

Atas tuntutan masyarakat yang mengaku dari kelompok tani tersebut, pihak Koperasi Makmur Sakti telah membayar secara tunai kepada yang berhak menerima atas pembebasan lahan tersebut. "Pembayaran sudah melalui karyawan, yaitu saudara Sabar ditemani saudara Surahman," ujar PLH Ketua Koperasi Makmur Sakti, Farurrozi.

Sementara Koperasi Makmur Sakti menurut pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, yaitu M Jaya yang turut hadir, Koperasi Makmur Sakti sendiri berdiri sejak 2007. "Koperasi makmur sakti sudah mempunyai legalitas yang sah secara hukum dengan akte pendirian No.0129 / BH / IV / III / tanggal 12 April 2007," ujarnya.

Kelompok tani yang menuntut sendiri, diungkapkan perwakilan Dinas Pertanian kabupaten Muba ada yang didaftarkan secara manual sejak 2013 dan ada yang belum terdaftar.