Sengketa lahan antara lima kelompok tani dari Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan Koperasi Makmur Sakti tampaknya tak akan selesai dalam waktu dekat.
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Sidang Sengketa Lahan PTBA-BSP, Penggugat Serahkan Bukti Kepemilikan
- Sengketa Lahan di Perumahan Kota Modern Sriwijaya Palembang, BPN Turun Tangan Lakukan Pengukuran Ulang
Baca Juga
Sebab, dalam mediasi lanjutan yang ditengahi pihak Polsek Bayung Lencir, Koramil, Pemerintah Kecamatan dan Desa pada Kamis (1/12/2022) berakhir gagal, karena tak ada satupun perwakilan dari lima kelompok tani yang hadir mengikuti mediasi tersebut.
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Intelkam Polsek Bayung Bayung Lencir Aipda Yusuf Manako mengatakan, pihaknya bersama unsur Forkopicam hadir ke Mangsang sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Dalam rangka memberikan pengayoman, pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat serta melakukan mediasi lanjutan kedua belah pihak yaitu dari Koperasi Makmur Sakti dan 5 kelompok tani
"Tapi sangat di sayangkan dari perwakilan kelompok tani tersebut tidak ada yang datang. Harapan Kami dengan hadirnya kami ditengah masyarakat ini agar terciptanya suasana yang sejuk, tentram dan penyelesaian permasalahan dengan dingin hati agar masing - masing pihak tidak memprovokasi sehingga dapat merugikan kita bersama," ungkapnya.
Atas tuntutan masyarakat yang mengaku dari kelompok tani tersebut, pihak Koperasi Makmur Sakti telah membayar secara tunai kepada yang berhak menerima atas pembebasan lahan tersebut. "Pembayaran sudah melalui karyawan, yaitu saudara Sabar ditemani saudara Surahman," ujar PLH Ketua Koperasi Makmur Sakti, Farurrozi.
Sementara Koperasi Makmur Sakti menurut pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, yaitu M Jaya yang turut hadir, Koperasi Makmur Sakti sendiri berdiri sejak 2007. "Koperasi makmur sakti sudah mempunyai legalitas yang sah secara hukum dengan akte pendirian No.0129 / BH / IV / III / tanggal 12 April 2007," ujarnya.
Kelompok tani yang menuntut sendiri, diungkapkan perwakilan Dinas Pertanian kabupaten Muba ada yang didaftarkan secara manual sejak 2013 dan ada yang belum terdaftar.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka